Sidang Mafia Perijinan, Herry Luther Pattay Mengaku Terima Sejumlah Uang dari Pelaku Usaha

oleh
oleh
Terdakwa Herry Luther Pattay saat sidang

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Pada saat sidang, terlihat terdakwa Herry Luther Pattay tak banyak mengelak saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya maupun majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Ia juga mengaku, tujuan dari perbuatannya tersebut hanya ingin membantu para pelaku usaha yang kesulitan ketika mengurus ijin baru maupun perpanjangan SIUP MB (minuman beralkohol).

“Saya membantu karena kasihan. Karena saat itu tahun 2021 adanya peralihan dari SSW ke OSS. Tahun 2022 perijinan ternyata tidak bisa dicetak,” ungkap terdakwa Herry Luher Pattay.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengakui telah menerima sejumlah imbalan dari pelaku usaha maupun biro jasa kendati SIUP MB yang dikeluarkannya itu palsu. Imbalan tersebut nilainya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Kalau Coloni saya tidak meminta. Dikasih sandy (biro jasa) ketemu di soto diajak makan. Saya tidak mau hanya bantu saja. Kalau gak salah Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Hotel Ibis Rp 500 ribu. Ada yang Rp 7,5 juta, Rp 10 juta, Rp 15. Daily bross Rp 13,5 juta, Sultan Rp 10 juta sampai Rp 12 juta, Butterfly Rp 7 juta sampai Rp 7,5 juta,” pungkas Luther.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.