Sidang Mantan Camat Suherman, Sejumlah Saksi Dianggap Tidak Benar dalam Nota Pembelaan

oleh -60 Dilihat
oleh
Sutrisno dan Saiful Anwar kuasa hukum terdakwa usai persidangan, Senin (8/2/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Tersandung kasus penipuan yang dituntut 1 tahun 6 bulan terdakwa Suherman mengajukan pembelaan melalui 9 penasehat hukumnya dengan ketua Saiful Anwar, S.H , M.H.

Sidang sempat ditunda satu minggu sebelumnya, yang seharusnya dijadwalkan sidang pada Senin awal bulan Februari 2021 dikarenakan belum lengkapnya pendukung sebagai pledoi karena masih harus menunggu hasil rekam medis dari rumah sakit.

Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Suherman yang dibeberkan di hadapan majelis sekitar 1 jam lebih akan tetapi itu semua hanya majelis hakim yang akan menentukan semua.

“Terdakwa Suherman yang selalu hadir dalam persidangan, keterangan saksi dari Rudi Atmono kami anggap benar semua, sedangkan keterangan saksi Hari bin Amin sebagian ada yang tidak benar dan saksi Badrul Manan dianggap salah semua,” pledoinya saat dibacakan tim kuasa hukum dihadapan majelis hakim.

“Jalannya persidangan memang sudah sesuai dan cukup transparan,” katanya.

Mengenai penangguhan adanya pengisisan perangkat yang pernah dilakukan oleh terdakwa menurut pledoi yang dibacakan itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum, dikarenakan hal itu mengacu pada perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Usai persidangan Saiful Anwar menyampaikan statement ke sejumlah awak media yang hadir bahwa kliennya tidak bersalah dan harus bebas.

“Terdakwa memang tidak terbukti bersalah dan harus bebas,” tegasnya.

Ditambahkan Sutrisno kuasa hukum terdakwa lainnya, mudah-mudahan pledoi yang disampaikan hari ini dapat menyelesaikan sebaik-baiknya bagi terdakwa dan kami berharap terdakwa dibebaskan.

Sidang dilanjutkan Senin yang akan datang dengan agenda tanggapan JPU terkait nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.