Sidang Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Jawaban Wali Kota Ranperda Bangunan Gedung

oleh -64 Dilihat
oleh
Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pembahasan Ranperda Bangunan Gedung

MALANG, PETISI.CO – Sidang Paripurna DPRD Kota Malang beragendakan jawaban Wali Kota Malang tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung di Kota Malang berlangsung tertib dan lancar.

Hadir dalam acara rapat Paripurna, Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, SE, MM, Wakil Ketua, Sekertaris Dewan, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko dan Sekertaris Daerah Erik Setyo Santoso beserta jajaran perangkat daerah Pemkot Malang.

Wiwik Sukesi DPRD Fraksi PDI Perjuangan

Dalam pembukaan pelaksanaan rapat sidang Paripurna terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh I Made Riandiana Kartika, di ruang sidang lantai tiga Gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu No.1A, Senin (29/05/2023).

Sedangkan atas jawaban Wali Kota Malang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Bangunan Gedung dari pandangan umum fraksi Golkar pada sidang Paripurna (24 mei lalu), bahwa keberadaan Ranperda Tentang Bangunan Gedung ini sejalan dengan substansi perda Restribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, terkait saran fraksi partai golongan karya mengenai permasalahan bangunan di Kota Malang terutama Bangunan yang ditelantarkan, dijadikan investasi tapi tidak dihuni sehingga tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh, melalui perda ini diharapkan ada ketentuan yang mengatur, lontar fraksi Golkar diruang sidang.

Dari pertanyaan itu jawaban Walikota Malang,”Bahwa pemilik gedung harus memelihara dan menjaga fungsi dari gedung untuk tetap dapat menjadi produktif serta bermanfaat, melalui teks jawaban Walikota Malang, Bahwa pemilik gedung harus memelihara dan menjaga fungsi dari gedung hal ini sesuai yang diatur dari pasal 122 ayat 3 Ranperda ini.

Di sisi lain, terkait persepsi dan pandangan bahwa kemajuan ekonomi dan perkembangan pembangunan hanya dinilai secara fisik seperti banyaknya gedung atau bangunan yang ada disatu wilayah, fraksi Golkar malah mengatakan hal itu belum tentu benar banyaknya keberadaan sebuah bangunan gedung.

Dalam sebuah Lanskap wilayah harus dilihat dari berbagai aspek. Jadi tidak sesederhana hanya dilihat dari fisik bangunan saja, apalagi hanya mempertimbangkan sisi pendapatan dari retribusi bangunan, tetapi juga perkembangan fisik diikuti dengan perkembangan ekonomi.

Hal itu ditegaskan fraksi partai golongan karya, agar melibatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung utamanya terkait dengan pelaksanaan perwakilan gugatan ke pengadilan.

Di sisi lain pandangan umum Fraksi partai damai demokrasi indonesia mengatakan, pemerintah kota Malang harus secara konsisten dalam melakukan implementasi terhadap aturan tentang tata ruang dan wilayah atau RTRW, termasuk perihal zonasi yang sudah ditetapkan dan bagaimana Pemerintah Kota Malang melakukan sinkronisasi antara perda RTRW dengan perda bangunan gedung jika nanti disahkan.

Pemerintah Kota Malang menjelaskan bahwa tata ruang yang tertuang dalam perda RTRW menjadi suatu acuan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung, oleh karena itu perda bangunan gedung akan sejalan dengan perda RTRW.

Serta terkait permasalahan banjir di Kota Malang terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah tumbuhnya bangunan baru, sehingga ruang serapan air hujan di Kota Malang semakin berkurang.

“Adalah kewajiban pemilik bangunan untuk menyediakan ruang resapan sudah tertuang dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan salah satu syarat dalam permohonan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, tutupnya di akhir bacannya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.