Sidang Penipuan Jual Beli Rumah, Hakim Bakal Tetapkan Tersangka Baru

oleh -105 Dilihat
oleh
Dua terdakwa, Khifatil Muna dan Yanto Oktavianus Albert.

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan penipuan jual beli rumah dengan terdakwa Khifatil Muna dan Yanto Oktavianus Albert, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/6/2021), berlangsung seru. Lima orang saksi dikonfrontir terkait penandatanganan Akta Jual Beli rumah Nasuchah di kantor Notaris Eny Wahyuni Jalan jalan Kertajaya IXC Nomor 40 Surabaya.

Para saksi itu adalah Notaris Eny Wahyuni dan stafnya, Luluk Anitasari, suami istri Mohamad Sulhan dan Nasuchah, serta Joy Sanjaya. Namun, mereka tetap pada keterangannya dalam persidangan sebelumnya.

Kepada saksi Nasucah hakim Yohanes Hehamony bertanya, apakah pada saat penandatangan akta itu saudara Joy Sanjaya ada disitu? “Tidak ada, tidak ada yang mulia,” jawab Nasuchah.

Apakah saat penandatanganan akta itu notaris Eny Wahyuni juga ada? Tanya hakim Yohanes lagi.

“Di ruangan itu ada ibu Eny Wahyuni, suami saya dan saya. Hanya tiga orang Yang Mulia,” jawab saksi Nasuchah.

Waktu di Notaris siapa-siapa saja yang ada? Tanya hakim Yohanes pada saksi Mohamad Sulhan.

“Cuma saya, ibu notaris dan Nasuchah istri saya. Kalau yang di belakang ada empat orang yang mengantarkan saya. Yaitu ibu Khilfatul, ibu Anis dan suaminya serta Pak Yano. Sudah itu saja Yang Mulia,” jawab saksi Mohamad Sulhan.

Waktu di Notaris Eny Wahyuni, apakah ibu Nasuchah dan Pak Sulhan hadir? Tanya hakim Yohanes kepada saksi Joy Sanjaya. “Hadir,” jawabnya.

Apakah saudara juga hadir? Kejar hakim Yohanes. “Hadir,” jawab saksi Joy lagi.

“Tidak ada Pak, tidak ada,” bantah saksi Nasuchah.

“Berarti setelah ini ada yang saya tetapkan sebagai tersangka. Hakim tidak berusaha mencari-cari kesalahan, tapi hakim tidak mudah dibohongi,” tandas hakim Yohanes Hehamony kepada para saksi di persidangan ini.

Apakah saudara Nasuchah dan Joy Sanjaya menghadap anda pada saat penandatanganan akta itu? Tanya hakim Yohanes kepada saksi Notaris Eny Wahyuni. “Ya Pak,” jawab Eny Wahyuni

Apakah mereka bersama-sama? lanjut hakim Yohanes. “Tidak Pak. Joy di ruang belakang karena waktu itu dia telepon-telepon. Waktu itu disana ada mas Yano,” jawab Eny Wahyuni.

Saudara saksi Luluk Anitasari, waktu tanda tangan akta, apakah Ibu Nasuchah bersama-sama dengan Joy Sanjaya?

“Tidak. Nasuchah datang lebih dulu untuk tanda tangan akta, dia ditemani pak Yano, orangnya atau temannya Pak Joy Sanjaya,” jawab saksi Luluk.

Apakah Joy Sanjaya bersama-sama Nasucah tandatangan dihadapan notaris?

“Pak Joy datang, tanda tangannya tidak sama-sama. Pak Joy datang terus telepon-telepon. Ibu Nasuchah tanda tangan terus Pak Joy masuk dari pintu samping untuk tanda tangan,” jawab saksi Luluk.

Terkait kesepakatan harga penjualan rumah Nasuchah, para saksi mulai memberikan jawaban yang berbeda. Notaris Eny Wahyuni menjawab kesepakatan harganya adalah Rp 200 juta.

Sedangkan Joy Sanjaya mengaku sepakat membeli rumah Nasuchah dari brokernya yang bernama Yano dengan harga Rp 400 juta. Karena itu dia harus lebih dulu mengurus akta pemisahan warisan Nasuchah di Notaris Lydia.

“Harga Rp 200 juta tersebut sudah sesuai Nilau Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk tanahnya dihargai 116 juta, sedangkan untuk bangunannya 90 juta. Jadi harga Rp 200 juta sesuai NJOP,” kata saksi notaris Eny Wahyuni.

Bukan itu saja, para saksi juga memberikan jawaban yang berbeda ketika menjawab pertanyaan hakim Yohanes Hehamony. Yakni tentang ada tidaknya penerimaan uang pada saat akta jual beli rumah Nasuchah di Gununganyar Surabaya tersebut ditandatangani.

Pertanyaan ini dilontarkan hakim Yohanes Hehamony karena notaris Eny Wahyuni dalam akta jual beli, menerangkan bahwa akta buatannya tersebut sebagai kuitansi yang sah.

“Ada tidak perkara ini, kalau tidak ada berarti akta ini palsu, dan terbuka peluang adanya tersangka baru di perkara ini,” tandas hakim Yohanes Hehamony.

Dalam persidangan itu Majelis Hakim sempat pula mengingatkan kepada saksi Joy Sanjaya dan saksi Notaris Eny Wahyuni, bahwa Yano Oktavianus Albert sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Meski begitu saksi Joy Sanjaya dan Eny Wahyuni serta saksi Luluk Anitasari tetap yakin pada keterangannya. Yaitu, jual beli rumah Nasuchah tidak ada rekayasa dan tidak ada unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.