Sidang Penipuan Perumahan, Saksi Bilang Tanah Belum Dibayar

oleh -143 Dilihat
oleh
Tampak suasana persidangan yang berlangsung secara online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara penipuan perumahan syariah dengan Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono sebagai terdakwa kembali digelar. Kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi Lailatul Lamah.

Petani pemilik tanah itu membenarkan kalau terdakwa Sidik Sarjono membeli tanahnya dengan perjanjian harga sebesar Rp 15 milliar.

“Tapi baru dibayar Rp 500 juta,” kata Lailatul dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020).

Namun dia menjelaskan bahwa Rp 500 juta itu, bukan bagian dari jual beli, melainkan pinjaman untuk mengurus dokumen.

“Masalah jual beli ini memang benar, tapi belum berjalan karena belum ada dana. Uang itu untuk ngurus dokumen, yang mengurus suami saya,” jelas saksi.

Saat ditanya oleh hakim anggota Pujo Saksono terkait uang tersebut, Lailatul mengaku uang tersebut sudah habis, dan akan mengembalikan ke terdakwa dengan cara mencicil.

Akan tetapi keterangan saksi Lailatul dibantah terdakwa Sidik Sarjono. Dia mengatakan bahwa uang yang diberikan lebih dari Rp 500 juta.

“Untuk angka pastinya saya lupa, tapi lebih dari itu. Dan uang ini bagian dari jual beli tanah dari harga 15 milliar rupiah,” katanya.

Persidangan akan dilanjutkan satu pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

“Saksi Lailatul ini adalah saksi terakhir yang kami hadirkan. Untuk membuktikan bahwa tanah perumahan yang dijual terdakwa statusnya masih milik orang lain,” kata JPU Sulfikar usai persidangan.

Sementara I Putu Bagus Uta Dharma Susila mengatakan, keterangan saksi Lailatul justru meringankan kliennya. “Artinya tidak ada penipuan, tanah tersebut sudah dibeli oleh terdakwa meski baru dibayar sebagian,” kata dia.

Kasus ini dilaporkan Judi Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya. Dia adalah calon pembeli rumah yang dirugikan Rp 354 juta. Uang itu sudah diayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah.

Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. PT CMP juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.

Rumah yang ditawarkan berada di Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini lokasi tersebut masih berbentuk tambak. Tidak ada pembangunan perumahan.

Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.

Ajukan Penangguhan

Usai menjalani persidangan terdakwa Sidik Sarjono melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan.

“Izin majelis, kami mengajukan penangguhan penahanan,” kata Putu Bagus Uta Dharma.

Atas permohonan tersebut, hakim Sutarno meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. “Kami tidak ada tanggapan yang mulia,” tandas Sulfikar.

Dalam penangguhan penahanan tersebut, Putu mengaku sebagai penjamin. “Penjamin saya dan istri terdakwa. Kami yakin terdakwa akan kooperatif,” ujar dia.

Selain itu, sakit paru-paru menjadi pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.