Sidang Sengketa Lahan di Banyu Urip, Dua Saksi Mengaku Taunya Milik Tuan Sekar

oleh -128 Dilihat
oleh
Suasana sidang sengketa lahan di Banyu Urip.

GRESIK, PETISI.CO – Sidang gugatan perseteruan sengketa lahan kembali di gelar oleh Pengadilan Negri Gresik, dengan mendengarkan dua orang saksi saksi dari pihak penggugat. Pasalnya, sengketa lahan seluas 290.190 meter persegi atau sekitar 29,1 hektare yang diakui milik ahli waris Ny. Rasmani (alm) sebagai penggugat.

Diduga juga di klaim milik PT. Kasih Jatim yang dalam persidangan sebagai pihak tergugat I, dan PT. Arga Beton tergugat II serta Teguh Wardoyo selaku tergugat III, yang kini masih dalam proses persidangan.

Sidang perdata no 28 yang digelar di kantor Pengadilan Negri Gresik, Jl. Permata Selatan No 6 Kembangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jatim tersebut, di pimpin majelis Hakim Ketua Karlina SH, MH, hakim pendamping Faturohman SH, MH serta Eni SE, SH, MH, dengan agenda sidang mendengarkan atau menggali keterangan dari saksi penggugat, Kamis (18/11/2021).

Obyek lahan seluas 29.1 Hektare itu berada diwilayah Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Gresik. Dalam sidang kali ini, penasehat hukum penggugat Marvil Worotitjan dan Partner, mendatangkan dua orang saksi yang dianggap mengetahui sejarah asal usul lahan yang disengketakan itu, yaitu Saad (79) dan Ridi (69) yang kedua orang tersebut merupakan warga kelahiran Desa Banyu Urip.

Saksi pertama Saad, menyampaikan, melalui pertanyaan yang dilontarkan oleh ketua majelis hakim mengaku tidak kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan nama nama yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim. Ia hanya mengetahuinya tentang lahan itu melalui orang tua atau neneknya atau masyarakat luas terkait lahan dan bangunan pabrik tersebut.

“Saya ndak kenal, karena mereka itu orang Belanda yang tinggal di Driyorejo Desa Karang Asem, dan istrinya juga meninggal dimakamkan di Karang Asem, saya taunya ada pabrik dan jedingan disitu adalah milik tuan Sekar (Oscar), yang dulu memproduksi obat yodium dan open tembakau,” ujarnya.

Dan disitu juga jalan yang namanya jalan tuan Sekar, terang Saad, yang menuju ke lokasi pabriknya, saya pernah datang ke bangunan tersebut dan itu sudah viral dan banyak yang ngomong bahwa itu milik tuan Sekar.

Sementara, pertanyaan terkait luas lahan dan batas batasnya, ia menjawab bahwa pihaknya tidak mengetahuinya. Dan untuk nama nama yang ditanyakan saad mengaku hanya dua orang yang kenal, yaitu Priyo dan Sanadji, ketika di tanya terkait pendozeran lahan saksi mengaku yang mendozer tanah tersebut PT. Kasih Jatim.

“Pabrik itu jaman Belanda, yang saya tau orang yang menempati atau menjaganya adalah orang kepercayaan dari tuan Sekar, yaitu mbah Sriman, mbah Marui dan mbah Jais sudah meninggal, untuk tahunnya saya ndak tau, sementara yang menggarap lahan tersebut banyak bahkan hampir semua warga,” ucapnya.

Laki laki tua berambut putih itu, mengaku, jika terkait saat ini yang menguasai tanah tersebut siapa tidak tau, pihaknya taunya kalau lahan tersebut milik tuan Sekar dari embah embahnya dulu. Sementara untuk yang menggarap lahan tersebut setahu saya mendapat lampiran surat dari Kasun yang isinya silahkan lahan ini digarap tapi tidak boleh dijual.

“Kalau saya menggarap lahan milik saya sendiri dan terkait dengan tanah itu milik siapa saya ndak tau, saya taunya dari orang orang itu punyaknya tuan Sekar dan tanah tersebut bentuknya seperti apa saya juga ndak tau,” paparnya.

Selanjutnya, saksi kedua Ridi, juga menyampaikan hal yang sama terkait dengan tanah tersebut mengetahui dari orang orang tuanya serta banyak warga kalau Oscar adalah orang Belanda, dan mempunyai pabrik tembakau dan obat gatal di lokasi tersebut.

“Saya tau ada pabrik itu sejak masih remaja dan saat itu sedang menggembala kambing hujan dan pernah berteduh di pabrik itu, dan sampai sekarang masih ada. Kalau untuk bentuknya seperti rumah berjajar empat dan ada jedingan tiga, namun yang utuh tinggal satu, penggarap pernah mendapat santunan 120 ribu pengganti tanaman,” ungkap Ridi.

Sementara uang itu darimana asalnya saya juga ndak tau, tambah Ridi, karena yang memberikan waktu itu adalah Kasun, jadi saya taunya dari bapak bapak saya dulu bahwa tanah itu milik tuan Sekar (Oscar), dan saya juga ikut menggarap pada lahan tersebut tanpa bayar atau bagi hasil dengan siapapun, ndak ada uang sewanya.

Kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat melalui penasehat hukumnya, menyatakan setuju dengan keputusan Majelis Hakim terkait menggali keterangan saksi untuk sementara sudah cukup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama pada bulan depan.

“Mendengarkan dan menggali keterangan saksi sementara ini sudah cukup dan akan dilanjutkan penggalian keterangan dua saksi lagi pada agenda yang sama, dengan mendatangkan dua saksi kembali pada hari Kamis, 9 Desember 2021 mendatang,” tutup Hakim Ketua Karlina. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.