Simpan Ganja di Kamar Kos, Pemuda Rungkut Mejoyo Diringkus Polisi

oleh -108 Dilihat
oleh
Pemilik ganja (membelakangi kamera) diamankan di Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSH (37) warga Jalan Rungkut Mejoyo harus berurusan dengan polisi, Jumat (4/03/22) sekira pukul 13.00 Wib di dalam kamar kos. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa daun ganja, seberat 21,85 gram (satu) bungkus plastik klip, daun batang, biji kering jenis ganja berat 4,27 gram biji kering ganja yang memiliki berat 0,79 gram dan 1 buah HP iPhone.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka SH mendapatkan barang haram ganja melalui akun Instagram dengan cara membeli pada awal bulan Desember 2021 seharga Rp 1,2 juta. Ganja diterima tersangka pukul 14.00 Wib melalui paket JNE yang dikirim ke tempat kost tersangka.

“Tersangka mendapatkan barang haram ganja melalui media sosial (medsos) Instagram dengan harga Rp 1,2 juta” Jelas Daniel

Atas tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)