Simpan Sabu 0,96 Gram, Robby Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -95 Dilihat
oleh
JPU Herlambang Adhi Nugroho di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSidang dengan terdakwa Robby Aksara (24) atas peredaran barang haram sabu seberat 0,96 gram seharga Rp 600 ribu dari Wildan Fatkur Rozi (berkas penuntutan terpisah). Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada Dina (DPO) seharga Rp 700 ribu dengan keuntungan Rp 100 ribu.

Namun, apesnya warga Jalan Pondok Buana C10 RT 10 RW 012 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo, belum menjual sabu itu kepada Dina ditangkap duluan dari anggota kepolisian yaitu Oky Ari Saputra dan Ridho Abriyanto.

“Kejadiannya Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Terdakwa Robby Aksara Lesmana ditangkap di depan hotel The Sun Surabaya dengan barang bukti 2 paket plastik berisi sabu seberat 0,49 gram dan 0,47 gram dengan jumlah keseluruhan 0,96 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Mochammad Djoenaidie saat bacakan tuntutan bahwa terdakwa Robby Aksara telah terbukti bersalah secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Aksara Lesmana dengan pidana selama 5 Tahun dengan Rp 1 Miliar dan Subsider 2 bulan penjara,” kata Djoenaidie di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/6).

Dalam putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana selama 6 Tahun, 7 bulan dikurangi penangkapan dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Robby melalui video call. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.