Simpan Sabu di Rumah Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -160 Dilihat
oleh
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung bekuk dua pengguna sabu diketahui berinisial SA alias Ukik (38), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan HKA alias Poseng (26) alamat Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu untuk di konsumsi bersama-sama di rumahnya di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu. Nenny Sasongko, S.H menyampaikan pengungkapan kasus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Rabu 4 Februari 2021, sekira pukul 10.00. WIB.

Maka, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung kepada Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung, Ipda. Bowo Tri Kuncoro, S.H., bersama dua anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 01.00. WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku penguna narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

“Pelaku kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumah yang ditempatinya tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama, dan saat di geledah petugas berhasil menyita barang bukti darinya,” sambung Iptu Nenny menerangkan, Minggu (7/2/2021) pagi.

Lebih lanjut di sampaikan Iptu Nenny, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu berat 1,64 gram, 1 (satu) alat Bong, 1 (satu)buah HP Redmi warna putih, 1 (satu) Hp Redmi warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) scrop dari sedotan, 1 (satu) plastik kecil bekas sisa shabu berat 0,18 gram, 2 (dua) korek api, 1 (satu) pack plasti klip, Uang tunai Rp. 400.000,- yang saat itu dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.