Simpan Sabu di Rumah, Jukir Manukan Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -80 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan beserta barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial OA (20), juru parkir warga jalan Manukan Subur Surabaya diciduk Unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam rumahnya, Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib malam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utarya menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat, personil petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan dan penyelidikan di TKP, Minggu (24/04/2022).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti 1 buah box di dalamnya terdapat 3 buah klip plastik berisi 13 klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu berat total ± 5,02 gram,” papar AKP Hendro Utarya.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 timbangan elektrik merk Camry Warna Silver, 1 bundel klip plastik kecil, 2 buah kertas paper, 1 buah serok shabu, 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 buah klip plastik yang berisi 5 poket plastik kecil di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±1,03 gram, 1 buah bong botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk OPPO tipe A53 Warna Hitam dengan SIM Card,” lanjut Kasat.

Dari pengakuan OA barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Nova (DPO) di daerah jalan Manukan Surabaya dengan cara membeli untuk dijual lagi.

“Selanjutnya OA BIN W beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatan OA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utarya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.