Simpan Sabu, Warga Gadelsari Baru Ditangkap

oleh -144 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di mako Polsek Tandes

SURABAYA, PETISI.COTim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes dipimpin Kanit Reskrim, IPDA. Gogot Purwanto SH, berhasil mengungkap dengan menangkap satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, Kamis (21/2/2019) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka berinisial ME (28) bin M. Yatim, warga Jl. Gadelsari Baru No. 44 B, RT 11/ RW 06, Kel. Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana, melawan hukum, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) UURI NO : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB Polsek Tandes di pinggir Jl. Gadelsari Praja Baru no 44, yang mana setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Jl. Gadelsari Baru 44 B. Anggota Tim Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa di TKP tersebut ada seorang laki – laki yang digeledah ditemukan narkotika jenis sabu,” terang kapolsek.

Selanjutnya, kata Kusminto, TAB Reskrim Polsek Tandes dipimpin Ipda. Gogot Purwanto, langsung menangkap tersangka dan membawanya ke klinik Rajawali Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan tes urin.

“Setelah dilakukan tes urine terbukti bahwa tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tandes guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas orang nomer satu dijajaran Polsek Tandes ini.

Tim Anti Bandit  Polsek Tandes juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sisa narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca, 1 botol alkohol, 1 botol kecil minyak wangi, 2 korek api, 1 gunting, 1 gulung almunium foil. Seluruh barang bukti tersebut saat ini berhasil disita dan diamankan di mako Polsek Tandes. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.