Singky Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

oleh -93 Dilihat
oleh
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11/2020) setelah mengalami penundaan sepekan.

Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya l, Kompol Muhammad Lutfi hadir sebagai kuasa Kapolrestabes. Terkait Surat Perintah Praperadilan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, atas dugaan pemindahan 420 satwa milik KBS.

Pada sidang dengan nomor perkara
28/Pid.Pra/2020/PN Sby tersebut berlangsung singkat. Karena pihak Polrestabes Surabaya belum siap memberikan jawaban.

“Hari ini hanya pemeriksaan administrasi dari pemohon dan termohon. Besok jawaban dari pihak termohon dan Rabu pemeriksaan saksi ahli dari pemohon. Direncanakan sidang putusan perkara digelar pada 16 Nopember 20202,” kata Kompol Muhammad Lutfi setelah sidang, Senin (9/11/20202).

Sementara, Mohammad Soleh selaku kuasa hukum dari pihak pemohon praperadilan, hanya mengatakan tetap pada gugatannya semula. Tidak ada perubahan dan tidak ada pencabutan.

“Soal kecewa dan tidak, bukan kapasitas kita. Kita baru kecewa kalau besok termohon tidak siap memberikan jawaban. Sebab berarti mereka tidak komitmen,” kata Soleh di PN Surabaya.

Terpisah, Singky Soewadji selaku pemohon praperadilan berharap hakim mengabulkan gugatannya. Harapan itu dikatakan Singky, juga berdasarkan putusan kasasi No 282 K/Pid.Sus/2018.

Yakni, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas murni yang dijahuhkan PN Surabaya terhadap Singky, dalam kasus pencemaran nama baik.

Menurut Singky, SP3 itu diduga Polrestabes Surabaya kurang mendalami peraturan dan undang-undang tentang Konservasi. Juga saksi ahli yang didatangkan Polrestabes Surabaya kurang netral.

“Kuncinya ada di Peraturan Pemerintah nomer 8 tahun 1999. Dalam PP itu ada sedikitnya lima pelanggaran yaitu, KBS waktu itu izin konservasinya dicabut,” tegas Singky.

Dia menjelaskan, Tonny Sumampauw waktu itu hanyalah PLT yang tidak berhak melakukan pemindahan. Rekomendasi dari tim sementara waktu adalah dilepasliarkan bukan dipindahkan.

“Pertukaran hanya bisa dilakukan apple to apple, satwa dengan satwa. Namun yang terjadi, satwa ditukar dengan uang, juga dengan kendaraan. Serta ada satwa yang berstatus endemik dipertukarkan tanpa seizin Presiden,” kata Singky.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Saprudin telah menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Singky Soewadji, seorang pengamat Satwa di Surabaya pada kasus penjarahan satwa KBS. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.