Pengedar Narkotika Dipenjara 10 Tahun

oleh -102 Dilihat
oleh
Terdakwa Selamet Riyadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah merasakan nikmatnya bisnis narkoba, Selamet Riyadi (40), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/11/2020), menyatakan Selamet Riyadi terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 250 gram sabu dan 688 butir ekstasi.

Majelis hakim diketuai Martin Ginting, dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan narkoba. Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim yang akrab disapa Ginting.

Terdakwa Selamet Riyadi juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” tutur Ginting.

Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH Lacak menyatakan terima. Hal senada juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidair empat bulan kurungan oleh JPU Neldy.

Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong alias Bapak (DPO), untuk mengambil sabu dan ekstasi yang diranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak dua kali.

Setelah terdakwa menerima barang tersebut, kemudian membawanya ke tempat kost di Dusun Semaji RT 015/RW 004, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tujuannya, narkotika itu dikemas jadi beberapa bagian untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika, melakukan penyelidikan dan penangkapan terdakwa di tempat kostnya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.