Sisi Gelap Larangan Mudik 2021

oleh -124 Dilihat
oleh
Oleh: Nadya Larasati*

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama dengan tahun kemarin. Yaitu, aturan larangan mudik yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 mengenai ditiadakannya mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, terhitung  6-7 Mei 2021.

Dalam pelaksanaannya, ada pengecualian terhadap beberapa orang yang harus memenuhi syarat, seperti surat izin suatu instansi terutama ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/ Polri, serta rakyat biasa yang bekerja tidak terikat dengan pemerintah, bisa mengajukan surat izin perjalanan dengan alasan yang benar-benar mendesak kepada desa/kelurahan setempat.

Walaupun terdapat pengecualian, tetap saja hal ini kerap kali menjadi pertanyaan publik terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konsisten. Mengapa demikian? Karena seperti yang kita lihat, bahwa semenjak PSBB dilonggarkan atau berhenti dan bersifat new normal, segala pusat perbelanjaan dan tempat hiburan atau rekreasi kembali beroperasi normal, seolah-olah pandemik ini telah usai.

Namun, disaat yang bersamaan juga sekolah dan pusat-pusat pengembangan pendidikan ditutup. Hal ini tentu menjadi pertanyaan mendasar setiap masyarakat. Jika mudik  dan masuk sekolah saja dilarang, lalu mengapa pada waktu yang sama, pusat hiburan yang merupakan sumber kerumunan diperbolehkan beroperasi?

Terbukti dari data Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, lonjakan kasus Covid-19 naik sebanyak 30-40% semenjak hari libur panjang pada tahun 2020. Antara lain libur Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad, dan perayaan Natal, serta tahun baru 2021.

Hal ini mengisyaratkan, ketika masyarakat serta pemerintah kehilangan kontrol dan berkerumun, maka lonjakan Covid 19 semakin tinggi. Dari yang hanya berjumlah 700 kasus kemudian berkamuflase hingga 1000 kasus. Tak sampai disitu, pada penghujung September kasus melonjak hingga 4000 kasus per harinya.

Hal ini memicu kontroversi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang sesungguhnya. Apakah memang pemerintah serius dan taat pada pemodelan antisipasi yang mereka buat sendiri, atau malah sebenarnya menguntungkan beberapa pihak saja.

Satu fakta lagi yang cukup membuat publik menjadi semakin miris. Mengenai datangnya WNA berasal dari China pada tanggal 4 Mei 2021, yang mana berjumlah 171 orang yang datang di bandara Soekarno-Hatta.

Bagaimana kita menjadi yakin akan kebijakan pemerintah, dimana mereka sendiri yang membuat peraturan larangan mudik dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19, namun pada waktu yang bersamaan mereka sendiri yang memberi peluang virus baru masuk dengan membuka pintu penerbangan.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia, dimana berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai batas waktu yang belum dipastikan (dikutip dari laman Imigrasi Kemenkumham RI). Dengan acuan seperti itu maka pada dasarnya WNA dilarang masuk untuk sementara waktu.

Berkenaan dengan virus Covid-19 ini, menjadi lebih mengkhawatirkan lagi dengan datangnya WNA asal India yang membawa virus Covid-19 varian baru, menurut Kemenkes dengan nama varian B1617. Sebanyak 12 orang India dinyatakan positif Covid dari total keseluruhan WNA yang datang sejumlah 127 orang.

Kedatangan mereka bukanlah tak berdasar, karena faktanya di India sendiri sedang mengalami gelombang kasus Covid yang sangat tinggi. Sehingga, dapat disimpulkan alasan mereka berafiliasi ke Indonesia berlatar belakang krisis kesehatan yang telah dialami oleh negaranya.

Walaupun, dalam prakteknya ucap Romi, salah satu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta mengatakan, bahwa keseluruhan dari WNA India tersebut telah melalui screening atas beberapa dokumen izin tinggal (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kitas) dan (Kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap/Kitap) dan dinyatakan layak. Namun, kualifikasi ini dirasa kurang. Karena masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan, selain surat izin dan tes PCR yang dilakukan WNA India tersebut seusai datang ke Indonesia.

Harus sangat diperhatikan secara detail bagaimana track record perjalanan daripada WNA ini, dari mana dia berasal, apakah urgensi kedatangan mereka ke Indonesia, mewajibkan tes kesehatan dan tes rapid kepada setiap WNA sebelum dan sesudah datang ke Indonesia, serta mencari tahu bagaimana kondisi terkini (terkait Covid-19) daerah asal WNA tersebut secara akurat untuk pertimbangan.

Apabila tidak bisa menangani dan menghadang permasalahan kedepannya, lebih baik pintu penerbangan ditutup, daripada menambah masalah virus baru yang lebih serius.

Kebijakan mudik 2021 sebenarnya tidaklah seimbang dengan beberapa kebijakan lainnya, karena dinilai masih memperbolehkan beberapa pusat perbelanjaan, rekreasi, dan pintu penerbangan terbuka.

Ditakutkan akan nihil hasilnya jika dibarengi dengan pembukaan pusat-pusat kerumunan tersebut. Apalagi kurangnya pengawasan ketat terhadap masuknya WNA yang ternyata membawa permasalahan baru terkait bertambahnya varian Covid-19 di Indonesia.

Maka, kebijakannya harus dievaluasi, baik secara birokrasi, regulasi, dan menambah beban kualifikasi syarat lolos penerbangan ke Indonesia pada peraturan keimigrasian.

Oleh karenanya, pemerintah harus seimbang dan adil dalam membuat dan menjalankan aturan, baik secara luar negeri maupun aturan dalam negeri. Jika mudik dilarang, maka pintu penerbangan juga harus menutup portal. Agar kasus Covid-19 segera teratasi dengan baik dan tidak terjadi kebimbangan di antara masyarakat.

Terlebih di tengah pandemi terkait kebijakan yang seringkali tumpang tindih, antara kebebasan mudik dan kebebasan keluar masuk warga negara asing. Dengan begitu, diharapkan kondisi ini akan cepat pulih dan mudik dapat diberlakukan kembali tahun depan, jika segenap pemerintah dan warganya saling bersinergis dan berkomitmen satu sama lain.(#)

*)penulis adalah mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Malang

No More Posts Available.

No more pages to load.