LAMONGAN, PETISI.CO – Sejak diresmikan 30 Desember tahun lalu, dan menjadi sebuah jujugan liburan warga Kabupaten Lamongan, wahana permainan anak bianglala yang memiliki 18 kabin ini mulai menimbulkan rasa cemas masyarakat Lamongan. Yang mana sisi keamanan dan keselamatan pengguna bianglala alun-alun tersebut masih dipertanyakan.
Pasalnya ketika ada sesuatu hal yang menimpa pengguna wahana tersebut, maka kemana akan mengadu dan juga apakah ada pertanggungjawaban berupa moril ataupun materiil.
“Memang ada nilai plus dengan digratiskannya bagi pengguna bianglala sejauh ini. Namun pertanyaan besarnya kan tentang tanggung jawab, jikalau ada insiden yang menimpa pengguna wahana permainan itu. Karena sampai saat ini belum jelas sisi keamanan andaikata ada suatu insiden di luar jangkauan manusia,” ungkap Yudi warga Karanggbinangun pengunjung alun-alun.
Sementara di depan pintu masuk jelas terpampang aturan apa saja yang tidak diperbolehkan untuk naik wahana bianglala, di antaranya kelainan jantung, cacat mental dan takut ketinggian.
Yudi menambahkan, andai saja ada orang yang takut dengan ketinggian, namun nekat naik dan terjadi suatu hal yang tidak kita inginkan, siapa yang akan bertanggung jawab. Terus juga apabila ada fenomena alam serta kerusakan yang mampu merobohkan bianglala tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab, dengan nada tanya.
“Sejauh yang saya tahu, dimanapun ada wahana yang menggugah adrenalin pasti ada suatu bentuk asuransi, karena pengelola akan menjaga nama baik serta pasti akan menjamin setiap apapun yang terjadi kepada pengguna wahana,” tambahn Yudi.
Dihubungi terpisah via telepon karena ada dinas luar kota, Suyatmoko, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menerangkan, terkait sisi keamanan asuransi pengguna wahana bianglala masih digodok dengan pihak terkait. “Agar payung hukumnya jelas. Setidaknya nanti ada perda yang mengaturnya tentang sisi keamanan dan keselamatan pengguna wahana,” jelas Suyatmoko. (ak)