Siswa SMPN di Lamongan Diduga Dianiaya Guru, Polisi dan Dinas Pendidikan Beda Suara

oleh
oleh
Ilustrasi

Lamongan, petisi.co – Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan tengah diguncang isu miring. Seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di wilayah Kota Lamongan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan terhadap siswanya. Kasus ini kini memicu kontradiksi tajam antara keterangan pelapor dan pihak Dinas Pendidikan setempat.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis 16 April 2026. Korban merupakan siswa kelas VII yang diduga mengalami tindakan represif dari oknum pengajar di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dampak dari kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma psikis pasca-insiden tersebut.

Pihak keluarga melalui kerabat korban berinisial N, secara resmi telah melayangkan laporan ke Polres Lamongan. N menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya pertanggungjawaban.

“Perlu saya luruskan, korban adalah anak kerabat saya. Kejadiannya memang benar terjadi di sekolah tersebut pada Kamis, 16 April 2026,” ujar N saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/4/2026).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam meja hijau penyidik. Saat ini, Satreskrim Polres Lamongan tengah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” jelas Hamzaid. Ia juga meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Secara mengejutkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lamongan, Shodikin, memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Setelah melakukan penelusuran internal, pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.

“Dari klarifikasi yang kami lakukan, tidak benar (ada kasus tersebut),” tegas Shodikin singkat saat dimintai keterangan.

Hingga saat ini, kasus masih berstatus penyelidikan. Jika terbukti benar, oknum guru tersebut terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ketat larangan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Publik kini menanti hasil sinkronisasi antara bukti fisik (visum) yang dipegang polisi dengan hasil klarifikasi internal Dinas Pendidikan. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.