Soal BB Sabu-Sabu 11 Kg, DPD GIAN Surabaya Surati Kapolri dan Kapolda

oleh -95 Dilihat
oleh
Ketua GIAN Surabaya Isma Hakim Rahmat.

SURABAYA, PETISI.CO – Hilangnya barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 11 kg, saat perkaranya disidangkan oleh Jaksa Suparlan menjadi polemik. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), langsung berkirim surat ke Kapolri.

DPD GIAN melalui suratnya yang ditujukan ke Kapolri Nomor: 01.A/DPD-GIAN/SBY/IV/2021, mendesak agar Kapolri dan Kapolda Jatim melakukan supervisi terkait fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyebut ada selisih barang bukti 11 kilogram, Senin (5/4/2021) lalu.

Ada lima point surat desakan yang dikirimkan ke Kapolri dengan tembusan Kapolda Jatim tersebut antara lain.

GIAN Kota Surabaya, pertama meminta Kapolri, untuk mengusut selisih BB 11 kg sabu yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang, perkara dengan terdakwa Agus Hariyanto.

“Kapolri dengan jargon Presisi harus diterjemahkan ke tingkat di bawah sehingga maruah Polri tetap terjaga dan terhormat,” ujar Ketua GIAN Kota Surabaya, Isma Hakim Rahmat, dalam rilisnya, Selasa (6/4/2021).

Presisi adalah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Sesuai penyampaian Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kita ambil unsur Responsilitas nya saja sudah ada kewajiban sebagai atasan Polri memeriksanya,” ujar Cak Isma, biasa disapa.

Kedua, ditujukan ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, agar segera melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap perkara itu, dan menjelaskan ke publik secara transparan meski sidang perkara itu masih berlangsung.

“Selisih BB itu kan perkara berbeda. Dan terungkap di fakta persidangan sesuai penyanpaian Jaksa,” ujar dia.

GIAN Kota Surabaya tetap akan mendukung penegakan hukum atau represi soal narkotika di wilayah manapun. Namun, aparat juga harus tetap menjaga kredibilitas di mata publik.

“Jangan sampai masyarakat curiga ke mana barang bukti itu kok bisa selisih dari mana, ini kita butuh penjelasan,” ujar dia lagi.

Ketiga, GIAN Surabaya akan tetap meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama memantau jalannya persidangan kasus – kasus narkoba yang ada di wilayah hukum Kota Surabaya.

Keempat mendesak kepada seluruh instansi pemerintah untuk terlibat dalam P4GN, yakni Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Terakhir Isma HR, mengajak Kapolrestabes, Kapolda Jatim, Forkopimda Jatim dan Forkopimda Kota Surabaya untuk secara serius melaksanakan Inpres No 2 tahun 2020 melibatkan seluruh stakeholder dan tidak ego sektoral, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, sinergi massif melawan laten Narkotika di Indonesia ini.

Sekadar diketahui, dalam sidang perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021), terungkap bahwa JPU Suprarlan, Kejari Surabaya, menyebut barang bukti yang dihadirkan dalam sidang sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China, atau sejumlah 10 kilogram barang bukti.

Padahal saat ditangkap di kawasan hotel Sukomanunggal, Surabaya, ada barang bukti 21 Kilogram. Ada selisih 11 kg Sabu barang bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Dalam kasus ini, yang diseret jadi terdakwa adalah Agus Hariyanto, kurir narkoba yang lolos dari maut.

Dua rekannya Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22), karena berusaha melawan dengan menyerang menggunakan parang, Nur Cholis dan Riki Rinnaldo, tewas ditembak. Dari
tangan ketiganya petugas menyita sabu-sabu seberat 21 kg. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.