Soal Istri Sekdes Pakondang Ikut Nikmati PKH, Semua Pihak Nyatakan Supaya Mundur

oleh -69 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Persoalan dari Istri Sekretaris Desa (Sekdes) Pakondang yang menjadi perbincangan, karena walau tergolong mampu ikut menikmati bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga miskin berupa Program Keluarga Harapan (PKH) semua pihak terkait, baik mulai dari Camat Rubaru, Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (Korkab PKH) dan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyatakan agar supaya lebih baik mundur, Jumat (10/7/2020).

Moh Iksan, Kepala Dinas Sosial Sumenep, saat dihubungi petisi.co menanggapi soal istri Sekdes Pakondang, Kecamatan Rubaru menyatakan, seharusnya jika istri perangkat desa itu dianggap mampu harusnya mengundurkan diri.

Karena kata Kadinsos Iksan, biasa disapa masih banyak orang miskin yang lebih berhak untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut.

“Jika memang tidak bersedia menggraduasi mandiri, kepala desa bisa memberikan surat keterangan mampu, ini juga bisa digunakan untuk melakukan usulan pengapungan kepesertaan KPM PKH tersebut,” terangnya.

Menurutnya, akan hal itu bahwa yang paling utama adalah dari KPM yang bersangkutan, ada surat pernyataan mengundurkan diri, bisa langsung diproses pencabutan kepesertaan KPM PKH.

Lebih lanjut dikatakan, apabila tetap ngotot, dalam hal ini istri Sekdes Pakondang tidak mau secara sadar mengundurkan diri sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan yang diperuntukkan pemerintah bagi orang miskin itu, menyatakan bisa dengan surat keterangan mampu dari kepala desa setempat.

“Jika KPM PKH tidak mau secara sadar mengundurkan diri, bisa melalui surat keterangan mampu dari kades. Kades tidak bersedia, langkah terakhir adalah melalui musyawarah desa (Musdes). Gak bisa melalui Musdes, baru akan kami lanjutkan dengan pemutakhiran data,” jelasnya.

Berikutnya juga terkait istri Sekdes Pakondang, Kecamatan Rubaru, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sumenep juga menyatakan demikian, agar supaya mundur.

Walaupun menurutnya memang belum ada aturan yang melarang perangkat non PNS menjadi PKH, hanya saja kendati demikian jika penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang diperuntukkan oleh pemerintah bagi keluarga miskin kalau sudah tergolong mampu disarankan untuk mundur.

“Belum ada aturan yang melarang perangkat desa non PNS menjadi KPM PKH. Tapi jika yang bersangkutan mampu tetap disarankan untuk mundur,” terang Agus Budi Mulyo.

Selanjutnya juga, Camat Rubaru Kabupaten Sumenep terkait istri Sekdes Pakondang, yang juga ditengarai ikut mendapatkan sebagai penerima manfaat bantuan PKH menyatakan agar lebih baik mundur.

Menurut Arif Susanto, Camat Rubaru, sejak awal PKH berdiri sendiri sudah ada pendamping semuanya. Jadi seharusnya kalau itu ada perubahan dari miskin ke yang mampu seharusnya PKH yang berhak itu semua.

“Kalau menurut saya lebih baik mundur. Akan tetapi tidak ada aturan perangkat desa itu tidak boleh menerima bantuan PKH, kan ini yang repot,” terangnya.

Dimana terkait istri Sekdes Pakondang yang juga ditengarai ikut menikmati bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin itu, berdasarkan pengakuan seorang warga setempat yang tidak ingin namanya dipublis.

Membeberkan bahwa dari beberapa orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di desanya ditengarai terdapat istri dari perangkat desa salah satunya istri Sekdes sebagai penerima.

Sehingga sangat patut diduga tidak tepat sasaran karena kendati sudah tergolong mampu masih saja menikmati sebagai penerima program bantuan pemerintah yang di peruntukan bagi keluarga miskin tersebut.

“Ada penerima PKH (Desa Pakondang-red) yang itu istri perangkat desa ikut mendapatkan menerima, salah satunya Sekdes,” terangnya, seraya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pendamping (PKH-red) atau koordinator.

Sementara sebelumnya saat dikonfirmasi kepada yang selaku pendamping PKH Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep membenarkan, bahwa memang istri Sekdes di desa tersebut termasuk salah satu penerima manfaat PKH. “Iya betul,” ucap Santi, saat dihubungi via telepon selulernya.

Ia mengaku, istri Sekdes tersebut mendapatkan bantuan sebagai dari salah satu penerima manfaat bansos PKH sebelum suaminya menjabat.

“Tapi itu sudah dari dulu sebelum suaminya menjabat jadi Sekdes,” akunya menambahkan.

Namun pihaknya mengaku bahkan memang sampai hari ini istri Sekdes tersebut masih berstatus sebagai penerima PKH, walau telah beberapa kali diperingatkan oleh pendamping PKH hingga dilakukan pendekatan.

“Saya sudah melaporkan ke korcam suruh terus dilakukan pendekatan, tapi yang bersangkutan masih belum sadar merasa dirinya belum mampu,” terangnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.