Solar Langka, Ini Imbauan ESDM Jatim

oleh -126 Dilihat
oleh
Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit.

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak memiliki hak untuk membeli solar bersubsidi agar jangan memakai solar. Sehingga, kuota solar bersubsidi yang diberikan pemerintah tercukupi untuk Jawa Timur (Jatim).

Imbauan tersebut, disampaikan Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (16/11/2019), dalam menanggapi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi di beberapa daerah di Jatim.

Dalam beberapa hari ini di Jatim, memang terjadi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi. Di Surabaya, terlihat antrian panjang truk-truk yang akan membeli solar di beberapa SPBU. Antrian panjang hingga mencapai 1 km.

Menurut Setiajit, sangat disayangkan BBM bersubsidi pemerintah itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk membeli. Subsidi ini, harusnya sesuai dengan peruntukannya. Seperti, solar bersubsidi digunakan untuk industri kecil.

“Tapi, kami sudah meminta BPH Migas untuk membatalkan dulu tidak ada pembatasan sementara ini. Sehingga, tidak terjadi kekacauan di bidang ekonomi di Jatim,” ucapnya.

Kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat ini, lanjutnya, terjadi diawali adanya Surat Edaran (SE) BPH migas no: 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019. SE itu terhitung mulai tanggal 1-10 Nopember memang sudah ada pembatasan.

“Adanya SE tersebut menyebabkan terjadinya over kuota yang menyebabkan terjadinya kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat,” tandasnya.

Dijelaskan, di Jatim sudah ada alokasi/kuota sebesar 1.444.300 kilo liter untuk BBM jenis premium. Ternyata, pada akhir Oktober sudah mencapai 1.455.100 kilo liter. Itu artinya ada 250 ribu kilo liter yang kelebihan kuota itu.

Demikian pula dengan solar bersubsidi, kuota yang diberikan sebesat 2.092.000 kilo liter. Ternyata sudah mencapai 1.915.000 pada akhir Oktober.

“Jadi, subsidi ini membengkak yang sesungguhnya tidak seperti itu, karena yang berhak mendapatkan premium dan solar itu kendaraan umum, seperti digunakan untuk industri kecil,” katanya.

Sedangkan, untuk industri besar dan pribadi yang mampu sebenarnya tidak boleh membeli solar dan premium, karena sudah punya sendiri-sendiri. Solar industri untuk industri. Jadi yang digunakan untuk alat-alat berat itu solar industri.

“Tetapi, untuk bus umum dan angkutan umum itu harus solar yang disubsidi, atau premium yang bersubsidi. Itu yang harus dilakukan pembatasan,” ucap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.