Spesialis Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -114 Dilihat
oleh
Dua pelaku pencurian dan satu penadah

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga tersangka kasus pencurian ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka itu yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.

AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan di tempat berbeda yakni di Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10, dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

Menurut Mirzal, penangkapan dari tiga pelaku FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus pencurian yang lagi marak belakangan ini,” terang AKBP Mirzal, Senin (19/12/22).

Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman CCTV.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut dijual ke salah satu penadah, MA.

Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.