Surabaya, petisi.co – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa siap membantu memperjuangkan kejelasan status kepegawaian Perangkat Desa di Jatim. Sebab, hingga kini perjuangan atas status kepegawaian Perangkat desa belum terealisasi.
Hal itu disampaikan Khofifah saat memberikan pengarahan dalam acara Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim masa bakti 2025-2030 di Gedung Setdaprov Jatim, Minggu (3/8/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPDI Nomor SKEP/007/PPDI/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. H Sutoyo M Muslih ditetapkan sebagai Ketua PPDI Jatim. Ia dilantik bersama jajaran pengurus oleh Ketua Umum PPDI Sarjoko Sarjono.
Untuk meneruskan harapan kepastian hukum posisi perangkat desa, Khofifah akan menyampaikan surat permohonan PPDI Jatim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menghadap Presiden Prabowo Subianto
“Siapkan item-item yang menjadi penguat atas dasar surat PPDI Jatim kemudian kita akan meneruskan,” ucap Khofifah yang juga masuk dalam jajaran pengurus PPDI Jatim sebagai dewan pembina bersama Wagub Jatim dan Ketua DPRD Jatim.
Seperti diketahui, ujung tombak pemerintahan desa itu belum terakomodir dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara beban pekerjaan mereka hampir sama dengan pegawai negeri. Salah satu kekhawatiran adalah ketika terjadi pemecatan non prosedural yang dinilai merugikan.
Ketua PPDI Jatim Sutoyo Muslih mengaku dalam waktu dekat segera membuat surat permohonan. Ia optimis Gubernur Khofifah memberikan dukungan penuh. “Kelihatan gubernur mensupport dan membantu kita untuk memperjuangkan langsung ke Presiden,” ujarnya.
Sutoyo sendiri telah menjadi perangkat desa selama 31 tahun. Statusnya hanya sebagai perangkat desa. Jika purna tugas, ia lepas jabatan tanpa pesangon juga tanpa uang pensiun.
Setidaknya ketika terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara, nasibnya akan berbeda. Masa depan lebih terjamin, kinerja mereka juga terasa dihargai. “Karena kami telah bekerja selayaknya aparatur negara sehingga memerlukan perlindungan hukum,” ucapnya.
Setiap bulan, perangkat desa menerima penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah. Nilai tiap wilayah desa berbeda-beda. Mulai dari Rp 2.100.000 hingga Rp 6.000.000 (Sidoarjo dan Bojonegoro). Sementara bengkok diberikan sebagai tunjangan penghasilan bagi perangkat desa.
“Rata-rata penghasilan tetap dua juta seratus ribu rupiah sampai dua juta tiga ratus ribu rupiah. Sebenarnya kami sudah sejahtera, tetapi yang masih kurang hanya status kami,” kata Kepada Dusun Keradenan, Kecamatan Malang, Kabupaten Tuban tersebut.
Menurut Sutoyo, perangkat desa di Jatim memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pemerintahan. Mereka mengakomodir 18 aplikasi pemerintahan. Ada Sistem Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa, Sistem Pengelolaan Aset Desa dan sebagainya. “Kami adalah ujung tombak 18 aplikasi pemerintahan desa,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPDI Sarjoko Sarjono turut mengungkapkan harapan terkait revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang saat ini tengah digodok. UU ini adalah perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sampai detik ini masih menunggu PP turun. Diharapkan dalam PP nanti tercantum poin tentang status kedudukan perangkat desa. Hari ini sudah selesai harmonisasi namun masih meninggalkan persoalan dengan Pasal Musyawarah Desa, Pengembangan Desa dan Pasal Konversi Lahan Hutan di desa,” ucapnya. (bm)







