Sudut Pandang Praktisi Hukum Terkait Rumor Penutupan Tambang CV. Adhi Djojo

oleh -85 Dilihat
oleh
Praktisi hukum M.Akson Nul Huda, S.H , M.H

KEDIRI, PETISI.CO – Berhembus rumor akan adanya penutupan tambang CV. Adhi Djojo yang bergerak di bidang usaha pertambangan sirtu (pasir batu) yang berada di Ds. Parelor, Kec. Kunjang, Kab. Kediri oleh pihak Polres Kediri mendapatkan sorotan dari beberapa Praktisi Hukum Muda di Kota dan Kabupaten Kediri, salah satunya Advokat muda M. Akson Nul Huda, S.H., M.H. Jum’at (20/08/2021), di Kantornya yang beralamat di Jl. Mauni II No. 28, Bangsal, Pesantren, Kota Kediri – Jawa Timur.

Dalam wawancaranya Akson sapaan akrabnya mengatakan, melihat kasus ini harus secara utuh.

“Kebetulan saya bukan lawyer dari salah satu pihak yang berseteru ya, jadi secara normatifnya saya berbicara sebagai praktisi hukum, ini merupakan sengketa kepengurusan dari kedua belah pihak antara Direktur dan Wakil Direktur yang masih berjalan,” paparnya.

“Inikan proses hukum berjalan, katakanlah sampai kasasi dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, di sinikan yang dipermasalahkan tentang kepengurusan apapun hasil putusannya menurut saya ini tidak mereduksi atau menggugurkan legalitas sebuah perusahaan baik CV maupun PT, jadi tidak ada kaitannya dengan proses aktivitas perusahaan,” Lanjut Akson.

Masih menurut Akson, penutupan sebuah perusahaan harus jelas apalagi ini masih bersengketa, jadi apabila ada penutupan dari pihak Polres Kediri maka pihak polres hanya sebagai pendamping bukan eksekutor.

“Karena penutupan hanya bisa dilakukan oleh otoritas atau pejabat yang mempunyai kepentingan terkait itu,” bebernya.

Polisi jangan sampai terkesan menjadi pihak yang mengintervensi, atau jangan sampai menjadi kepanjangan tangan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan tanpa memperhatikan aspek yang lain atau malah bisa menimbulkan permasalahan yang baru nantinya.

“Jadi, polisi harus netral dan menjadi penengah, kecuali ada tindakan yang melawan hukum baru bisa di ambil tindakan,” lanjut Akson dalam keterangannya sebagai praktisi hukum.

Kepolisian harus betul-betul cermat dalam mengambil sikap dalam mengambil keputusan, jangan malah menimbulkan konflik yang baru nantinya.

Di lain pihak Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang kebetulan sedang berbahagia atas kelahiran putranya Jum’at (20/08/2021) memberikan tanggapan terkait rumor penutupan tambang CV. Adhi Djojo dengan singkat.

“Iya Mas dimonitor,” jawabnya singkat.

Sedangkan Wakil direktur CV Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho (BSN) adalah seorang entrepreneur muda dari Kota Nganjuk sangat prihatin akan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hari itu Jumat pagi (20/08) ia diundang oleh pekerja dan warga sekitar tambang untuk mengikuti acara Tumpengan, atau selamatan syuroan yang digelar oleh masyarakat setempat.

“Saya hari Jum’at Pagi diundang oleh para pekerja dan warga sekitar tambang untuk mengikuti acara tasyakuran atau tumpengan syuroan sebagai wujud syukuran. Namun di sisi lain saya harus menyampaikan pesan atau himbauan dari Polres Kediri, bahwa untuk sementara waktu (sampai batas waktu yang belum ditentukan) tambang harus ditutup,” ungkap Bagus.

Sementara itu Kuasa Hukum Burhanul Kharim, Prayogo Laksono SH saat dimintai komentarnya terkait permohonan yang diluncurkan ke pihak Polres Kediri tentang penutupan tambang yang ada di Parelor hanya berucap datar.

“Maaf ya mas kalau itu saya minta maaf, jangan dulu ya mas. Nanti ada waktunya kita ngomong masalah itu,” kata Prayogo SH.

Perlu diketahui, pekerja tambang yang ada di CV Adhi Djoyo sekitar 400 kepala keluarga, kalau rencana penutupan itu dilaksanakan mereka akan kehilangan mata pencahariannya, seharusnya penegakan hukum tidak mengesampingkan rasa kemanusiaan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.