Surabaya Terima Aset Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta

oleh
oleh
Serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara senilai Rp167.031.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Eri menjelaskan, aset yang diterima berupa satu unit apartemen di kawasan Gunawangsa MERR yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi. Aset tersebut kini resmi diserahkan kepada Pemkot untuk dikelola.

“Hari ini ada penyerahan aset kembali dari hasil sitaan KPK, berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset akan diarahkan untuk memberikan nilai ekonomi bagi daerah, baik melalui penggunaan langsung maupun skema sewa.

“Nanti akan kita kaji apakah digunakan untuk operasional atau disewakan. Yang penting bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.

Menurut Eri, pengelolaan aset juga akan mempertimbangkan karakteristik unit, termasuk lokasi dan posisi lantai, agar pemanfaatannya optimal.

“Yang terpenting, aset ini bisa memberikan manfaat dan hasilnya kembali untuk masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017.

Ia menambahkan, hibah diberikan setelah aset melalui proses lelang namun tidak terjual, sehingga dialihkan ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

“Jika tidak laku dalam lelang, ada mekanisme lain seperti hibah agar aset tetap produktif,” ujarnya.

Menurut Mungki, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara agar tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai informasi, aset yang diserahkan berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 dengan luas 17,5 meter persegi dan nilai Rp167,031 juta. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.