TACB Tegaskan Fasad Eks Toko Nam Bukan Cagar Budaya

oleh
oleh
Pembongkaran fasad eks Toko Nam

Surabaya, petisi.co – Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang bukan merupakan bangunan cagar budaya. Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian panjang yang menyimpulkan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukan bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang telah kehilangan nilai keaslian sejarahnya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan kajian mengenai status cagar budaya eks Toko Nam sebenarnya telah dilakukan sejak lama.

“Studi ini sudah dilakukan sejak 2012. Namun kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan aturan turunannya terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Retno, polemik mengenai keaslian fasad Toko Nam sudah lama menjadi perdebatan publik. Untuk memastikan statusnya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII sebelumnya melakukan kajian mendalam pada 2012.

Hasil kajian menunjukkan bahwa fasad yang berdiri saat ini merupakan struktur baru dengan material modern. Dari hasil pengujian ditemukan perbedaan signifikan pada bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan dibanding bangunan aslinya.

Ia menjelaskan, bangunan asli hanya menyisakan sebagian kecil struktur pada bagian kaki bangunan. Karena itu, rekonstruksi yang ada saat ini dinilai tidak memenuhi unsur keaslian sebagai cagar budaya.

“Ini hanya sisa bangunan dan bukan bangunan asli Toko Nam. Waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya, sehingga tetap harus dilindungi sampai kajiannya selesai,” terangnya.

Berdasarkan hasil kajian serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, bangunan cagar budaya yang telah berubah bentuk dan kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya.

Karena itu, Pemkot Surabaya berencana membongkar fasad eks Toko Nam untuk mengembalikan fungsi trotoar di kawasan Embong Malang agar tidak mengganggu akses pejalan kaki.

Meski fisik bangunan akan dibongkar, nilai sejarah Toko Nam dipastikan tetap dipertahankan melalui pemasangan tetenger atau plakat informasi sejarah di lokasi tersebut.

“Kami ingin masyarakat tetap mengetahui sejarah Toko Nam sebagai toko serba ada pertama di Surabaya. Memorinya tetap dijaga melalui plakat dan dokumentasi visual,” jelas Retno.

Sekretaris TACB Surabaya, Purnawan Basundoro, menambahkan bahwa Toko Nam merupakan pelopor toko serba ada modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20, bahkan telah menerapkan layanan pengantaran barang atau delivery service.

Ia menjelaskan, bangunan asli Toko Nam sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun bangunan tersebut dibongkar pada akhir 1990-an bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza.

“Sebagai bentuk mengenang sejarah, kemudian dibangun fasad yang menyerupai tampak depan Toko Nam di lokasi Embong Malang ini,” ujarnya.

Menurut Purnawan, sejarah Toko Nam nantinya akan tetap ditampilkan melalui plakat informasi agar masyarakat memahami perjalanan historis bangunan tersebut.

Sementara itu, pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai langkah pembongkaran fasad sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik.

“Bangunan yang ada sekarang hanyalah replika, bukan bangunan asli. Jika terus dipertahankan, justru bisa menimbulkan kesalahan pemahaman sejarah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Menurut Kuncar, dalam kajian arkeologi, replika bangunan tidak seharusnya dibangun persis di lokasi asli karena berpotensi menyesatkan informasi sejarah.

“Kalau statusnya replika, tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.