Tak Hiraukan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup

oleh -144 Dilihat
oleh
Penutupan salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Polrestabes Kota Surabaya bersama element masyarakat, menggelar operasi gabungan penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Menurut pantauan wartawan petisi.co, sudah ada satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kenjeran ditutup oleh petugas, lantaran tak memenuhi syarat kelengkapan pemberlakuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di dalam Perwali nomor 28 tahun 2020.

Pieter Franz Rumaseb selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, penutupan satu tempat hiburan malam itu, dikarenakan pihak pengelola masih saja tak menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran misalnya untuk cuci tangan tidak ada profil tank, artinya tempat ini pasti dikunjungi jumlah orang yang banyak tapi di dalam tidak disediakan physical distancing,” kata Pieter di lokasi, Kamis (18/6/2020) malam.

Selain itu, area tempat pembayaran di tempat tersebut yang masih belum terpasang mika pembatasan. Tak hanya itu saja, karyawan disana juga masih ada yang mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD).

“Terus karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan Face Shield, mereka berinteraksi dengan pengunjung bisa berpotensi menjadi penyebaran,” jelasnya.

Petugas memeriksa salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Ia melanjutkan, pengelola tempat hiburan itu bisa kembali buka, jika sudah melengkapi seluruh ketetapan di dalam petunjuk teknis (juknis).

“Kita memberikan waktu 2-3 hari, tapi jika mereka bisa lengkapi semua yang tertera dalam juknis itu kita akan cek dan misalnya lengkap silakan beroperasi,” lanjutnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.