Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Kapolres Bangkalan Akan Bertindak Tegas

oleh -93 Dilihat
oleh
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

BANGKALAN, PETISI.CO – Tindakan tegas untuk menekan penyebaran Covid-19 atau vieus Corona yang sudah pandemik di Indonesia, membuat Polres Bangkalan melakukan tindakan pembubaran massa atau kerumunan orang-orang yang ada di tempat umum. Kamis (26/3/2020).

Tindakan yang dilakukan ini, menurut Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, sebagai upaya tindak lanjut menjalankan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, terkait penyebaran Covid-19.

“Yang jelas kita sudah bekerjasama Pemkab Bangkalan, dan sudah terbentuk Satgas, dan sudah kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat,  agar sementara tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumunan, seperti kegiatan Kebudayaan, Keagamaan, hiburan dan lain-lain,” ujar Kapolres Bangkalan kepada Petisi.co.

Kapolres yang pernah menjabat Kasubdit lll Tipikor Polda Jatim ini  menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan dulu imbauan secara persuasif untuk kegiatan tersebut, supaya tidak dilakukan karena rawan penyebaran virus Corona.

“Untuk para pemilik warung, kami sampaikan, kita datangi secara humanis, untuk tetap buka, namun hanya menjual yang bersifat bungkusan, tidak untuk bercangkrukan dengan berkerumunan,” ujarnya.

Dikatakan lebih jauh, apabila imbauan itu tidak dipatuhi, dan masyarakat tetap membandel, pihaknya akan memerintahkan anggotannya untuk bertindak tegas sesuai pasal 212 KUHP.

“Kalau imbauan kami tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan tegas, dengan undang-undang tentunya di mana kesehatan masyarakat, keselamatan masyarakat adalah yang paling utama yang harus kami kedepankan, sebagaimana sesuai Maklumat dari Kapolri,” pungkasnya Akpol 2001 ini.(inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.