Tak Menindaklanjuti SK DPP, Mantan Caleg Bakal Melayangkan Surat Kepada LP2 DPC PPP Bondowoso

oleh -110 Dilihat
oleh
Mantan caleg PPP di Kabupaten Bondowoso Dapil 2, H. Purwanto.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemilihan Legeslatif (Pileg) tahun 2019 lalu, masih banyak menyisakan persoalan khususnya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bondowoso.

Mengapa demikian, karena sejumlah mantan caleg dari partai berlambang Ka’bah itu dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) DPC PPP Bondowoso.

Bukan tanpa alasan, sejumlah mantan caleg ini meminta kepada LP2 untuk segera memberikan kompensasi kepada mantan caleg yang perolehan suaranya diatas 1000 sebagai mana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP dan Surat Instruksi.

Dimana masing-masing Dapil ada beberapa caleg yang perolehan suaranya di atas 1000, di antaranya, Dapil 1, Taufik dan Hendro. Dapil 2, Ali Wafa dan Purwanto. Dapil 3, Huzaeri, Hendiyono dan Saiful Wahdi. Dapil 4, H. Imam Thahir dan Agus Salam. Dapil 5, Ahmadi dan Yulianto.

Para mantan caleg ini meminta kepada LP2 DPC PPP Bondowoso untuk segera memberikan hak-haknya sebagaimana dalam surat edaran DPP berhubung masa bakti anggota dewan yang jadi atau terpilih sudah berjalan dua tahun.

Sesuai SK DPP tersebut, apabila dalam jangka dua tahun para caleg terpilih belum juga memenuhi kewajibanya maka DPP PPP akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Salah satu mantan caleg PPP Bondowoso dari Dapil 2, Purwanto menyebutkan, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) dari DPP PPP tanggal 20 Juli 2020, yang mana menerangkan bahwa, sebagai bentuk komitmen bersama di antara caleg PPP, baik DPR RI, maupun DPRD Provinsi dan kota/Kabupaten seluruh Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan SE, DPP PPP yang dimaksud, bahwasannya setiap calon anggota legislatif PPP memiliki kewajiban untuk bersama-sama membangun komitmen untuk membesarkan partai ini, sehingga mendapatkan kursi. Dan yang terutama PPP bisa lolos parliementary threshold untuk pemilu 2019.

Alhamdulillah berkat kebersamaan diantara seluruh caleg PPP seluruh Indonesia, maka partai ini berhasil mendapatkan kursi khususnya di Bondowoso dari lima kursi pada pemilu 2014, naik satu kursi menjadi naik enam kursi di pemilu 2019.

“Ini sebagai wujud komitmen untuk membesarkan PPP di Kabupaten Bondowoso,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).

Oleh karena itu, sesuai SE tersebut, sebagai wujud penghargaan kepada caleg PPP yang sudah bersama-sama berjuang maka dikeluarkan SK, bahwasannya caleg yang tidak terpilih dengan mendapat hak suara minimal 1000 suara untuk kota dan Kabupaten, berhak mendapatkan kompensasi yang dihitung per suara Rp 20 ribu. Tapi sampai saat ini untuk DPC PPP Bondowoso masih belum melaksanakan SE tersebut.

“Maka dari itu, dengan aspirasi yang kami sampaikan bersama, seluruh caleg partai ini meminta kepada DPC PPP Bondowoso untuk segera menindaklanjuti SE yang dimaksud, dan pula merealisasikan kompetensi yang harus dibayarkan kepada calon anggota legislatif PPP yang minimal mendapatkan 1000 suara,” katanya.

Ini kemudian menjadi tanggung jawab moral bagi pengurus DPC PPP Bondowoso karena SE ini, dikeluarkan oleh DPP PPP sebagai bentuk penghargaan.

“Tak hanya penghargaan ini suatu apresiasi dari DPP PPP kepada seluruh anggota caleg PPP yang telah bersama-sama membesarkan partai,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.