Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digrebek Satreskrim Polres Gresik    

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana Prostitusi. Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Praktek prostitusi tersebut dilakukan di sebuah warung berkedok warung kopi, yang terdapat di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dari penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR (49) perempuan, warga Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya CC (46) perempuan, warga Kabupaten Sampang Madura dan DP (46) perempuan warga Kota Surabaya.

Dalam press release tersebut, Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno SIK, M.Si, menyampaikan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Yang pertama pada tanggal 17 Januari 2020, lokasi TKP di Kecamatan Cerme, Desa Banjarsari berhasil diungkap tindak pidana prostitusi. Kejadian tersebut pukul 23.00 wib yang mana anggota Opsnal Satreskrim Polres Gresik.

“Saat itu anggota sedang melaksanakan giat patroli dan mendapatkan informasi dari warga masyarakat, telah terjadi tindak pidana prostitusi yang diperdagangkan oleh mucikari bertempat di warung kopi didesa tersebut,” ungkap Wakapolres

Kemudian, lanjut Wakapolres, langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa saudara HR melakukan prostitusi, atas informasi dan kebenaran tersebut kemudian petugas polres gresik langsung mengamankan pelaku, saksi dan korban prostitusi yang diperdagangkan.

Setelah diamankan, kemudian mereka kita interogasi dan mengakui dengan cara menunggu tamu mencari wanita penghibur, dengan mendatangi warung kopi milik HR dan selanjutnya oleh tersangka HR tamu tersebut disuruh memilih WTS yang saat itu ada di dalam warung kopi tersebut.

“Setelah tamu melakukan prostitusi dengan WTS tersebut, kemudian memberikan upah kepada pelaku sebesar 100 ribu. Dengan rincian 75 ribu untuk WTS nya, dan 25 ribu untuk jasa layanan kamar, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Gresik,” tegas Kompol Dhyno saat press release, Jumat (24/1/2020).

Masih Dhyno, sementara barang bukti yang diamankan, dua buku, Seprai, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, Korban (WTS) dua orang yang berasal dari Madura dan Surabaya.

Sementara, Ketua MUI Gresik, KH. Mansyur Sodiq, yang hadir dalam press release itu, mengucapkan, terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang luar biasa, karena kami Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik, sungguh mengapresiasi terhadap langkah dalam rangka menekan dan memberantas penyakit masyarakat.

“Yang kita sesalkan ini justru berada di kota Wali atau kota Santri Gresik, yang visi misi Pemdanya adalah Gresik yang Agamis. Akan tetapi ternyata hari ini kita disuguhkan kembali adanya praktik prostitusi, padahal ada surat dari Gubernur sejak tahun 2010 ada lagi tahun 2011 dan ada lagi tahun 2018, dimana prostitusi dan area lokalisasi di Jawa Timur seluruhnya harus ditutup total,” ungkap Ketua MUI Gresik.

Surabaya berapa ribu pelaku prostitusi, kata KH. Mansyur Sodiq, tapi Alhamdulillah bisa ditutup. Sementara gresik baru berapa titik saja dan itu pelaku lama Piring Kedamean, Dukun, itu adalah tempat-tempat lama yang ternyata sampai saat ini masih ditemukan.

“Karena itu, sungguh saya mengapresiasi luar biasa terhadap langkah Polres Gresik ini, mudah mudahan tidak hanya sekali ini tapi terus berkali kali dilakukan, penjaringan-penjaringan dan juga operasi. Sehingga akan betul-betul hilang dari Gresik penyakit ini, karena penyakit masyarakat itu bersumber dari miras kemudian senangnya narkoba, dari hal itu akan menjadi prospek bahkan kemudian bisa terjadi pembunuhan, pencurian,” tuturnya.

Sungguh ini langkah yang sangat dan kami doakan, mudah mudahan seluruh jajaran Polres Gresik senantiasa diberi kekuatan lahir dan batin, mampu melaksanakan tugas tugas demi nahi mungkar ini sebaik baiknya.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya jajaran Polres Gresik, hingga nanti Gresik dapat terbebas dari penyakit gila ini, dan saya imbau kepada tersangka dan korban mudah-mudahan cepat insaf dan sadar, dan semua warga masyarakat Gresik agar ikut menjaga Kota Wali ini terbebas dari maksiat,” pungkas Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. Mansyur Sodiq. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.