Terdakwa Kasus Nikel Sakit, Jaksa Gagal Bacakan Tuntutan

oleh -99 Dilihat
oleh
Terdakwa Christian Halim menjalani sidang agenda pemeriksaan secara daring di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Christian Halim, terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, mendadak sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim pun gagal membacakan tuntutan hukuman di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Alasan sakit yang menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

JPU Novan B Arianto, dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat sidang hendak dibuka, mendapat informasi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit.

“Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar JPU Novan.

Dia menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang menimbulkan penundaan sidang. Penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo.

“Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), mendapat interupsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang,” jelas Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. Itu bisa jadi. Namun pihak nya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya.

“Mengingat sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus. Berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa,” imbuh Novan.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tegas Novan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya.Dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana Rp 20,5 miliar.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.