Terdampak Pujasera, Warga Bondowoso Tuntut Ganti Rugi

oleh -74 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat bersama Kepala Dinas PUPR, Munandar, Kepala DLHP, Aris Agung Sungkawa saat melakukan audensi dengan perwakilan warga RT 30 dan 31, Kelurahan Kota Kulon

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah melakukan aksi penyegelan wisata kuliner Jembatan Ki Ronggo, dua hari yang lalu, kali ini sejumlah perwakilan warga dari RT 30 dan 31, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso, menemui Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Senin (16/8/2021), di ruang kerjanya.

Mereka menolak keberadaan tempat wisata kuliner Pujasera Ki Ronggo yang dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Sejak tempat tersebut dibangun tahun 2017, warga sudah beberapa kali melakukan penolakan.

Tak hanya itu, di tahun 2018, surat-surat penolakan sudah rajin dikirimkan ke Pemkab Bondowoso.

Lalu, dilanjut tanggal 18 Juni Tahun 2019 warga pasang baliho besar menolak pembangunan itu. Bahkan, tanggal 12 Februari tahun 2020, warga secara rombongan menemui langsung Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, di pendopo Kabupaten untuk menyampaikan penolakannya.

Sikap masyarakat juga kian masif, tatkala tanggal 14 Maret 2021 lalu warga terpaksa menyegel sepihak atas keberadaan tempat tersebut, supaya tuntutannya dipenuhi.

Pantauan petisi.co, usai audiensi dengan Wabup, warga dengan gamblang mengungkapkan empat tuntutannya.

Pertama, rekonstruksi ulang bangunannya supaya tidak makan bahu jalan dan jembatan bisa fungsi untuk kendaraan. Kedua, kompensasi bagi warga yang terdampak langsung. Ketiga, penggantian fasilitas umum berupa dua poskamling. Dan ke empat, pemanfaatan atas bangunan lebih diprioritaskan untuk warga sekitar.

Menurut ustad Taufik Jamhur, yang disebut-sebut kooordinator warga, menyebutkan, dari empat item tuntutan tersebut, hanya dua item yang bisa dipenuhi oleh Pemkab Bondowoso.

“Pertama pengembalian fasilitas umum yang dipugar. Seperti dua pos kamling di 2 RT. Kedua, pemanfaat bangunan pujasera lebih diprioritaskan untuk warga sekitar yang terdampak,” tegasnya.

Mengenai kedua item tuntutan lainnya yang ditolak Wabup, dia menyampaikan masih akan bermusyawarah dengan warga yang terdampak.

“Dua tuntutan yang ditolak, terkait permintaan rekontruksi ulang bangunan dan permintaan kompensasi atas dampak kerugian ekonomi masyarakat sekitar selama lima tahun terakhir,” katanya.

Sementara itu, Wabup, menjelaskan, tuntutan yang dipenuhinya, yaitu, masyarakat sekitar akan diberi ruang berjualan dan akan dibangunkan fasilitas umum.

“Dua tuntutannya sudah dipenuhi. Satu, masyarakat sekitar akan diberi ruang untuk berjualan di Puja Sera. Ada 16 lapak yang diusulkan. Dua, permintaan dibuatkan poskamling dan drainase, dan lain-lain akan kita penuhi,” sebutnya.

Sedangkan, untuk ganti rugi penyelesaian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang nilai tanahnya turun kelas secara drastis akibat tertutup pujasera Ki Ronggo akan dibahas lebih lanjut.

“Nanti kita lakukan pembahasan lebih lanjut mengenai NJOP nya,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.