Tergiur Janji-janji, Rp 65 Miliar Melayang

oleh -79 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Dengan janji memberi imbalan 3,5 sampai 6 persen dari uang yang dipinjam, dan ternyata tidak ada realisasinya, membuat warga Dukuh Pakis Surabaya ini berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Korban mengaku telah dirugikan hingga Rp 65 Miliyar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie dihadapan wartawan mengatakan, sekitar Februari petugas mendapati laporan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Sekitar Pebruari 2020 pelaku yang berinisial DC meminjam uang kepada inisial P dengan cara  mengiming-iming mendapatkan imbalan 3,5 sampai dengan 6 persen dari yang dipinjam. Awalnya, pinjaman 1, 2 dan 3 lancar,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Pinjaman yang berdalih Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp 1.000.000.000, tersebut membuat korban percaya dan membuatkan Akta Pengakuan Hutang dan Jaminan senilai Rp. 5.000.000.000.

“Korban lalu tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek, namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek dicarikan tidak ada dananya,” ujarnya.

Sambung Pitra, total laporan yang masuk, mencapai 15 laporan, dan setelah ditotal dari para pelapor, kerugian mencapai Rp 65.450.000.000.

“Jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau,  untuk tidak percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku.

“Jangan mudah percaya terhadap penampilan seseorang, atau janji-janji, dan tergiur keuntungan yang cukup besar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.(nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.