Tergiur Upah Puluhan Juta Rupiah, Kuli dan Penjual Tahu Jadi Kurir Sabu

oleh -191 Dilihat
oleh
Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan

SURABAYA, PETISI.CO – Upah menjadi kurir sabu-sabu sangat besar. Puluhan juta rupiah. Itu sebabnya Dwi Vibbi

Mahendra dan Iksan Fatriana tergiur. Saat ditawari menjadi kurir oleh temannya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkotika jenis sabu sabu, jaringan antar pulau. Jumlahnya cukup banyak, 43 kg sabu sabu. Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh Cina. Dibawa dengan dua koper.

Dalam sidang lanjutan, Kamis (2/6/2022), Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, diperiksa sebagai terdakwa. Di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para terdakwa pun kompak, berdalih tidak tahu tentang dua koper yang berisi sabu sabu. Setelah berhasil membawa dua koper tersebut, para terdakwa diperintah untuk membeli kunci gembok koper.

“Kami tidak tahu isi koper tersebut Yang Mulia, karena kami tidak pernah buka koper tersebut. Kami hanya ganti gembok dan kunci resleting koper. Baru tah isinya sabu, saat kami tertangkap,” kata terdakwa di depan majelis hakim.

Namun pengakuan terdakwa dibantah oleh Febrian Dirgantara, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa kedua terdakwa dihubungi oleh Joko, dan tahu adanya tugas mengirim sabu. Dalam BAP, kata JPU, keduanya menyampaikan karena pandemi usahanya bangkrut.

Kedua terdakwa menelepon Narko temannya, minta pekerjaan yang berkaitan dengan sabu sabu. Selanjutnya Narko balik menelpon kedua terdakwa, dan mereka bersedia menjadi kurir sabu.

Masih kata jaksa, terdakwa Vibbi sudah pernah kirim sabu seberat 17 gram dengan Iksan. Keduanya mengetahui tentang pekerjaannya sebagai kurir sabu. Pengiriman awal di tahun 2021, perintah dari Alex di Padang dengan fee kurir sabu masing-masing sebesar Rp 70 juta. Keduanya mengakui kalau Alex dan Joko adalah orang yang sama.

Vibi yang bekerja sebagai kuli bangunan dan Ikhsan yang bekerja menjual tahu bulat, mengatakan tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan keluarganya setiap hari. Keduanya mengetahu kalau pekerjaan yang dilakukan saat ini beresiko tinggi, karena masuk dalam lingkaran jaringan Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Selasa (14/12/2021), Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra melalui chat BBM. Memberi tahu besok ada pengiriman Narkotika. Terdakwa Vibbi disuruh berangkat ke Bandung.

Anak buah Joko, Zoa zoa memberitahu terdakwa uang transport ke Bandung sudah dikirim sebanyak Rp 1,8 juta. Terdakwa menggunakan transportasi kereta api. Sampai di Bandung, terdakwa menginap di hotel dekat stasiun.

Zoa zoa menginfokan kalau ada seseorang pria menemui untuk menemani terdakwa. Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui terdakwa Vibbi di hotel.

Selanjutnya keduanya mendapat perintah untuk ke Pekanbaru. Dari Bandung ke Jakarta, selanjutnya membeli tiket untuk meneruskan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru dan menginap di hotel. Saat itu Joko menghubungi terdakwa Ikhsan, untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Dengan mengendarai Grab Car menuju lokasi yang telah ditentukan.

Kemudian adamobil Toyota Sient warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut. Pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci. Di dalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.

Vibbi diperintah Joko untuk membeli gembok koper. Setelah di Pekanbaru, diperintah untuk ke Padang, dan Vibbi mendapat uang transfer lagi sebesar Rp 13 juta. Perjalanan ke Padang menggunakan Travel selama 12 jam. Setibanya di Padang menginap selama 5 hari. Selanjutnya mendapat perintah dari Joko untuk ke Bengkulu selama 3 hari,

Pada Minggu (9/1/2022), para terdakwa mendapat perintah lagi dari Joko untuk ke Lampung menggunakan jasa travel. Para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No 506, Jalan Raden Intan No 35 Gunung Sari Tanjung Karang Enga,l Kota Bandar Lampung.

Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 20.00, para terdakwa ditangkap polisi di dalam kamar 506. Petugas dari Polrestabes Surabaya itu adalah saksi Agus Purwanto, Kusnan Efendi, Havid dan Mohammad Syafi’i.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1 buah koper warna biru berisi 20 (dua puluh) bungkus Teh Cina warna hijau. Berisi sabu dengan berat total 20.673 gram (20,673 kilogram).

Satu buah koper warna merah berisi 22 (dua puluh dua) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi sabu berat total 22.738 (22,738 kilogram), berada disamping televisi kamar 506 Hotel Arinas Bandar Lampung.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.