Terjerat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh -269 Dilihat
oleh
Terdakwa Steven Aprilia tampak di layar monitor pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO Terdakwa Steven Aprilius Setiawan, lebih beruntung dibandingkan terdakwa kasus peredaran narkoba lainnya. Pemilik sabu 11,31 gram dan 1,81 gram ekstasi berserta timbangan elektrik ini, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa Suwarti dari Kejari Surabaya di depan majelis hakim diketuai Pujo Saksono, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2020).

Dalam berkas tuntuntan yang dibacakan Suwarti, terdakwa dinyatakan terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Perbuatan Steven Aprilius Setiawan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar denda, diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum secara prodeo, akan mengajukan pembelaan tertulis.

Hakim Pujo Saksono yang memimpin persidangan, langsung menyetujui permintaan terdakwa Steven yang menjalani sidang online dari Rutan Medaeng.

“Ya, kami berikan waktu satu minggu untuk pembelaan,” jawab hakim Pujo Saksono.

Diketahui, Steven Aprilius Setiawan sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Melisa Leonita (berkas terpisah) oleh Polrestabes Surabaya, membuat dia ikut tertangkap.

Steven Aprilius dan Melisa Leonita ditangkap saat sedang menuju Hotel Sahid Jalan Raya Gubeng Surabaya usai mengambil lima butir ekstasi di Jalan Sawentar Surabaya.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Steven Aprilius ditemukan 1 klip besar berisi sabu 10,25 gram, 1 klip berisi sabu  0,66 gram, 1 klip sabu 0,40 gram, 1 klip berisi 2 butir ekstasi berat 1,14 gram, 1 klip berisi 1 butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus plastik besar berisi ganja berat 6,95 gram, 1 timbangan elektrik.

Barang haram itu didapatkan Steven Aprilius secara gelondongan dari Arab (DPO) dengan berat 20 gram, ditaruh dalam bungkus rokok Surya di depan rumah di Jalan Dempo Surabaya.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu ini, Steven Aprilius tidak sendirian. Ada nama lain, yaitu Melisa Leonita. Namun berkas Melisa Leonia belum muncul di SIPP PN Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.