Terkait Pengadaan Air Bersih, Citraland Meminta Dukungan DPRD dan PDAM Surabaya

oleh -191 Dilihat
oleh
GM Citraland Surabaya, Yuliarso Kristiono ketika memberi keterangan pada awak media

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait pengadaan air bersih yang digelar dalam hearing (Rapat dengar pendapat, red) bersama PDAM, Citraland beserta Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuliarso Kristiono selaku GM Citraland Surabaya berharap PDAM melalui DPRD Surabaya bisa mensupport pengadaan air bersih untuk seluruh masyarakat, terutama juga warga penghuni di Citraland Surabaya.

“Tentunya selama ini, kami membangun Water Treatment sendiri karena selama ini belum disupport oleh PDAM. Nah kebetulan PDAM sekarang punya sumber baru yang cukup baik, tentunya kita akan kolaborasi ke depannya,” ujar Yuliarso Kristiono ketika usai hearing bersama PDAM dan para Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jum’at (29/07/2022).

Yuliarso Kristiono menjelaskan, bila PDAM bisa mensupport 100%, pihaknya akan lebih memfokuskan pada pelayanan. Sebab ia meyakini PDAM secara sumber air bisa melakukannya.

“Tapi secara jaringannya mungkin PDAM butuh waktu, memang tidak mudah untuk membangun jaringan pipa, karena wilayah barat merupakan area pengembangan baru. Tentunya mereka masih harus mempersiapkan untuk mengembangkan jaringan,” kata Yuliarso Kristiono.

Sedangkan untuk tarif, pihaknya akan memberlakukan tarif yang wajar. Sebab bila terlalu mahal dipastikan tidak bakalan laku, sehingga akan menyesuaikan dengan kualitas dan pelayanan yang diberikan.

“Konsumen dengan market yang atas tentunya ingin kualitasnya baik, tekanan airnya dan pelayanannya. Kami pun sampai memberikan layanan kirim tangki air gratis ke rumah-rumah. Karena memang itu bagian dari pelayanan, dan semuanya ada harganya, juga ada costnya,” bebernya Yuliarso Kristiono.

“Jadi tarif nya, kami hanya berdasarkan dari cost yang kami keluarkan,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga akan memperlajari tarif dari pemerintah secara detail. Serta melakukan koordinasi terkait interpretasinya, karena sejak semula, pihaknya selalu mengikuti apapun arahan dari pemerintah beserta regulasinya.

Menanggapi salah satu pernyataan dari anggota dewan yang meminta segera mengembalikan pelayanan air sepenuhnya ke PDAM dikarenakan izin telah expired. Yuliarso Kristiono menjelaskan, sebenarnya bukan expired, namun dari Kementerian sebelumnya memberikan kesempatan untuk harus berkolaborasi bersama PDAM terkait pelayanan penyediaan air bersih.

“Jadi rekomendasi itu sudah ada, juga sudah ada jawabannya. Dan kami sedang dalam proses juga, intinya mohon support atau dukungan juga dari PDAM,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya ketika usai menggelar Hearing (Rapat dengar pendapat, red) terkait pengelolaan air minum mandiri Citraland, John Thamrun selaku salah satu anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menjelaskan, Citraland merupakan bagian dari salah satu perusahaan yang juga memberikan bantuan subsidi bagi para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah, red) di Surabaya.

Oleh karena itu, John Thamrun mendesak agar PDAM juga memberikan dukungan pelayanan air bersih atau air umbulan kepada warga masyarakat di kawasan Citraland. Perihal perizinan supply, John Thamrun mengimbau harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu terkait aturannya.

“Semoga aturan tersebut memungkinkan Citraland untuk kolaborasi bersama PDAM agar tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di situ,” kata John Thamrun.

Politisi gaek yang juga merupakan Ketua PAC PDIP Lakarsantri ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian juga kepada masyarakat.

“Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak melakukan supply, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan bagi masyarakat yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.

Menurut John Thamrun, saat ini tinggal bagaimana kedua belah pihak membangun kerjasama untuk berkolaborasi. Memikirkan pelayanan untuk masyarakat agar tidak terhambat. Sebab kawasan Citraland sebagian sudah di supply dari umbulan dan tekanan air, namun masih kurang terpenuhi.

“Dari direktur pelayanan tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan air itu tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis,” ungkap John Thamrun.

John Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan demi memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan air bersih. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara Citraland bersama PDAM.

“Kalau tidak terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 adalah ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas John Thamrun yang juga merupakan pengamat hukum.

“Maka Citraland harus mengembalikan pelayanan air bersih kesemuanya itu kepada PDAM jika tidak mampu untuk berkolaborasi. Karena ini merupakan representasi pemerintah, yang juga seharusnya PDAM itulah selaku BUMD yang lebih berhak melakukan supply,” imbuh John Thamrun.

John Thamrun juga menyadari pada saat Citraland awal kali berdiri, belum ada supply air. Namun sudah banyak masyarakat yang telah bermukim. Secara aturan peraturan, memang saat itu sementara diizinkan suatu badan usaha melakukan supply untuk pengelolaan, serta penyediaan air bersih di lokasi tersebut.

“Sekali lagi kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2, jika Citraland masih enggan untuk berkolaborasi. Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam segala aturan untuk mengatur akan hal itu,” pungkas Dr. John Thamrun, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi B DPRD, serta Ketua PAC PDIP Lakarsantri Surabaya yang juga terkenal sangat kritis dalam pandangan hukum. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.