Terkait PSBB, Pemkot Surabaya Ikuti Seluruh Prosedur Gubernur Jatim

oleh -108 Dilihat
oleh
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Surabaya, M. Fikser.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengikuti seluruh prosedur dari Gubernur Jawa Timur, dalam upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani pandemi Covid-19 di Surabaya Raya, khusunya di Kota Surabaya.

“Jadi kalau untuk PSBB di Surabaya sendiri, kami mengikuti segala prosedur yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di tingkat Gubernur,” kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Surabaya, M. Fikser di Balai Kota Surabaya, Senin (20/4/2020).

Terkait dengan prosedur yang dibahas adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim guna mengatur berjalannya PSBB di dua Kabupaten (Sidoarjo dan Gresik) dan satu Kota (Surabaya).

Menurut Fikser, pihaknya telah mendapatkan penjelasan mengenai skenario dan skema penerapan PSBB tersebut, Pemkot Surabaya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan secara internal. Setelahnya, hasil pembahasan itu akan disampaikan sebagai usulan yang nantinya akan dituangkan dalam draft Pergub Jatim.

“Jadi draft itu pada malam tadi telah diberikan, itu terkait peraturan Gubernur Jatim terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, jadi kita tidak bisa berjalan sendiri. Ini prosesnya sedang disiapkan,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Dinkominfo) Kota Surabaya itu.

Ia menjelaskan, hari ini Pemprov Jatim juga telah mengundang Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melakukan rapat lanjutan perihal penerapan PSBB ini. “Prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di Pemprov untuk pembahasan PSBB,” jelasnya.

Lanjutnya, Fikser menegaskan, Wali Kota Surabaya juga melakukan konsentrasi di beberapa bidang, begitu pun juga dengan data yang akan digunakan untuk melakukan skenario intervensi kepada warganya.

“Bu Wali Kota juga sedang konsentrasi di sosial ekonomi hingga kesehatan, kita sudah punya data MBR,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.