Terkait PSBB, Pemkot Surabaya Sudah Sahkan Perwali

oleh -140 Dilihat
oleh
Ketua Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya. Rencananya, Perwali itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi perwalinya kan sudah disusun. Perwali itu, kita mengikuti Pergub Jatim,” kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya, M. Fikser, Jumat (24/4/2020).

Pemkot Surabaya sendiri akan melakukan sosialisasi terhadap perwali itu selama 3 hari kedepan, yang dimulai pada hari Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020).

Menurutnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sendiri juga telah menerbitkan beberapa surat edaran yang berkaitan dengan pembatan mobilisasi penduduk.

“Jadi pelaksanaan teknisnya di lapangan sendiri yaitu, di Surabaya sudah ada surat edaran yang disampaikan wali kota beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Perwali itu mengatur pelaksanaan teknis PSBB, diantaranya yaitu pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang menerangkan selama berlakukan PSBB ini, seluruh kegiatan atau aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara waktu dan diganti dengan bekerja di rumah.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yaitu menyatakan selama pemberlakuan PSBB ini untuk sementara waktu melakukan penghentian sementara segala bentuk kegiatan di fasilitas umum.

Sedangkan untuk tempat-tempat yang melayani sektor komunikasi, energi,  keuangan atau perbankan, dan logistik hingga tempat penyedia kebutuhan bahan pokok seperti, pasar,  minimarket, supermarket, hypermarket, laundry (binatu) dan toko/warung/warung kelontong akan tetap buka.

Begitu juga dengan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Terkecuali kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor atau angkutan umum serta angkutan perkeretaapian. Pembatasan untuk mobil membatasi jumlah penumpangnya yaitu hanya boleh 50% dari total.

Fikser menerangkan, pihaknya mengikuti seluruh aturan dari Gubernur Jatim, termasuk Perwali yang mengikuti Pergub.

“Kita ikut semua peraturan Gubernur, kita tidak buat aturan sendiri. Untuk teknisnya sudah ada surat edaran kepada warga,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.