Terkait Unggahan Surat Palsu KPK, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

oleh -42 Dilihat
oleh

BLITAR, PETISI.CO – Terkait Unggahan surat palsu dari KPK yang selama ini menggoncang Kabupaten Blitar kini Polisi sudah memanggil 11 saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE, 11 saksi tersebut dipanggil di waktu yang berbeda. Sesuai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Blitar kepada saksi-saksi sebelumnya.

Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan kepada awak media, ke 11 saksi tersebut diantaranya AC (Pelapor selaku Kabag Hukum Pemkab Blitar), RP ( Staff PUPR ), PI ( PLT Kadin PUPR Kabupaten Blitar ), AL (Kepala Inspektorat), DO ( Staf PUPR ), JP ( LSM GPI ), JT ( LSM JIHAD), YT, ES, MT (Terlapor), dan Bupati Blitar Rijanto.

“Penyidik sudah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan. Semuanya statusnya masih sebagai saksi,” kata Muhamad Burhanudin, Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut Burhanudin menyampaikan, dari penyidikan ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari beberapa orang yang diperiksa. Dari RP (Staff PUPR) polisi menyita satu lembar tangkapan layar (screen shot)  percakapan di layar handphone milik RP, 46 lembar hasil tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi hasil postingan akun Facebook milik terlapor MT. Serta dua lembar tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi  akun facebook MT.

Sementara barang bukti yang disita dari terlapor MT diantaranya, satu keping DVD-R  dengan kapasitas 4.7 GB, berisi satu buah akun Facebook milik MT beserta satu bandel print outnya. Juga 1 tangkapan layar  unggahan atau postingan akun Facebook milik MT dan sebuah handphone milik MT.

“Polisi menyita akun Facebook milik saksi terlapor MT. Penyitaan dilakukan atas izin dari Pengadilan Negeri Blitar untuk memperlancar proses penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE,” imbuhnya.

Menurut Burhanudin, teknis penyitaan akun Facebook ini yang menjelaskan secara detail adalah tim cyber crime. Namun pemilik akun masih bisa mengoperasikan akun yang sama walaupun posisinya disita.

“Untuk proses penyidikan polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik dan Kominfo Kabupaten Blitar,” tandasnya.

Sementara untuk kasus pemalsuan surat panggilan KPK, polisi telah memeriksia 15 orang saksi. Ke 15 saksi tersebut diantarnya, Bupati Blitar, RP (staf PUPR), DO (staf PUPR), HP (Satpam PUPR), DH (Satpam PUPR), SW (Ketua DPRD Kab Blitar), DB (Satpol PP Wisma Bupati), CA (Satpol PP Wisma Bupati), YH (Satpol PP Kantor Pemkab), HJ (Satpol PP Wisma Wabub), MT (Ketua KRPK), HM, DA, UM, dan YT.

Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya amplop dan surat panggilan dari KPK RI (diduga palsu) yang ditujukan kepada Bupati Blitar, kepada RP staf PUPR, kepada SW Ketua DPRD Kabupaten Blitar, dan surat panggilan dari KPK RI (diduga palsu) yang ditujukan kepada DA, serta, hardisk cctv, dan Hand Phone. (min)