Sidoarjo, petisi.co – Merasa dirugikan atas legalitas tanah yang telah dibeli di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo, Eko Budi Santoso Owner PT. Kembang Kenongo Property menumpahkan seluruh keluh kesah yang membelenggu pikirannya di hadapan Komisi A, DPRD Sidoarjo, Selasa (22/4/2025).
Dalam acara rapat hearing bersama sejumlah pihak tersebut, Eko mengaku telah membeli tanah seluas 4.420 meter persegi atas nama H. Sholeh P. Kambali dengan dokumen kepemilikan surat letter C, senilai Rp. 2,4 miliar. Keabsahan surat dokumen tanah yang dibelinya di tahun 2021 itu juga diperkuat dengan hadirnya sejumlah saksi.
“Saya meyakini tanah yang saya beli bukan Tanah Kas Desa (TKD), karena ada dokumen resmi dari pihak desa, termasuk ada pernyataan dari lurah bahwa tanah yang dijual tidak dalam sengketa. Saya juga tidak mungkin berani membeli kalau tidak ada bukti legalitas seperti Letter C atas nama ahli waris dan keterangan dari pihak desa serta saksi-saksi waktu akad jual beli,” tegas Eko, didampingi 3 pengacaranya.
Tanah itu kemudian dibangun menjadi kawasan hunian sekitar 52 unit rumah. Namun, setelah proyek berjalan dan rumah mulai ditempati, muncul klaim bahwa sebagian tanah tersebut merupakan milik desa. Hal ini menimbulkan polemik yang berujung pada pelaporan hukum, hingga menyeret kepala desa setempat ditahan atas dugaan korupsi terkait kepemilikan lahan.
“Maksud dan tujuan saya dipertemukan di Komisi A DPRD Sidoarjo dengan pihak terkait mulai dari perangkat desa, instansi pemerintah dalam hal ini BPN dan Badan Aset Negara serta warga Desa Sidokerto selaku ahli waris untuk mencari keadilan. Karena saya sangat dirugikan dalam permasalahan ini,” beber Eko.
Ia menyebut buntut dari polemik legalitas tanah yang tak kunjung ada kejelasan tersebut membuat para pembeli rumah enggan membayar angsuran kepada pengembang. Selain persoalan kredit cicilan rumah macet, proyek pembangunan perumahan juga mandeg. Sehingga developer menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Sudah setahun terakhir, para user (pembeli rumah) sama sekali gak ada yang mengangsur. Untuk bisa dapat kunci rumah, user ini hanya bayar awal DP (Down Payment) Rp. 100 juta itu saja,. Setelah itu rumah ditempati dan tidak ada yang bayar cicilan karena adanya persoalan ini,” aku Eko dengan raut wajah sedih.
Merespon permasalahan ini, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses peradilan. Pemerintah daerah, bersama instansi terkait, telah melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk bisa menemui titik terang dalam permasalahan ini, semua mohon bersabar. Kita nantikan saja, karena kasus tersebut masih dalam proses peradilan. Ini tadi semua pihak sudah kita hadirkan, baik dari instansi terkait hingga perangkat desa untuk menyampaikan data serta fakta-fakta yg ada untuk dijadikan bahan Pak Eko dalam persidangan,” beber wakil rakyat yang akrab dipanggil dengan sebutan Gus Rizza.
Menurutnya kasus yang sedang berjalan ini, bisa menjadi catatan pelajaran bersama bagi semua pihak, utamanya masyarakat agar selalu berhati-hati saat ingin berinvestasi dalam bentuk properti di Kabupaten Sidoarjo.
“Kondisi di lapangan (perumahan) terkadang secara faktual menarik begitu adanya. Tetapi secara administrasi kadang tidak sesuai. Ini menjadi cermin bagi masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam investasi properti terutama obyek tanah di Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.
Rizza memastikan pemerintah akan hadir dalam menyikapi hasil putusan pengadilan terkait nasib para warga yang terlanjur membeli unit hunian diatas tanah bermasalah.
“Kita masih menunggu karena ini belum putusan pengadilan. Nanti setelah ada putusan baru bisa kita sikapi bersama. Kita akan terus mengawal kasus ini, agar ada kejelasan status hukum, terutama bagi para user,” pungkasnya. (luk)






