SURABAYA, PETISI.CO – Kasus investasi ilegal MeMiles, dalam waktu dekat bagal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini setelah Rabu (15/4/2020), penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hanya saja, pada penyerahan tahap II itu, hanya satu tersangka saja yang sudah selesai pemberkasannya. Yaitu tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay. Sementara tersangka lainnya menyusul.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal ini.
“Prosesi pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara daring (online) via video call. Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay,” ujar Fariman, Rabu (15/4/2020).
Fariman menegaskan, untuk penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya. Prosesi secara daring ini, guna menerapkan physical distancing di tengah meluasnya wabah corona.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tambah Fariman.
Sementara menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, para tersangka dijerat pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 378 KUHP.
“Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kasus ini bisa disidangkan,” ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.
Diketahui, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Adapun para tersangka diantaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles.
Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus. (pri)