Tersangka Menjadi Buronan, Polres Bondowoso Terbitkan Surat DPO

oleh -134 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BONDOWOSO, PETISI.CO – Polres Bondowoso mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO itu ditujukan kepada dua orang tersangka yang kini menjadi buronan. DPO pertama seorang pria atas nama Nawiryanto Winarno alias H. Darma dan perempuan yang diduga istrinya bernama Martini alias Hj. Maman. Kedua-duanya warga Desa Mangli, Kecamatan Tapen.

Polres Bondowoso melalui Satreskrim menerbitkan surat DPO tertanggal 1 Mei 2021 lalu. Dalam isi keterangannya memiliki dasar pencariannya dengan laporan polisi tahun 2017 silam. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pembelian tebu. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHP.

Dalam modus operandinya, mereka diduga melakukan penjualan tebu kepada korban dengan nilai transaksi sebesar Rp 910 juta. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata komitmen pelaku tak sesuai janji. Keduanya ingkar, dengan hanya menyerahkan tebu senilai Rp 410 juta. Hingga kini, kekurangan sebanyak Rp 500 juta juga masih belum jelas. Keduanya belum dapat mempertanggungjawabkan.

Selain itu, keduanya juga tak berada di tempat tinggalnya sekarang ini. Kedua tersangka DPO tersebut, bekerja sebagai wiraswasta pada keterangan surat DPO.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi perihal lebih detail penerbitan surat DPO tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, belum memberikan pernyataan lengkapnya.

Di sisi lain, surat pemberitahuan kelengkapan berkas penyidikan atau P-21 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Dihubungi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Sucipto membenarkan bahwa ada surat pemberitahuan DPO tersebut kepada pihaknya.

“Memang surat pemberitahuan itu sudah ada. Informasi terkait dua orang DPO itu,” Jumat (13/5/2021).

Meski begitu, saat ini kami masih sebatas menunggu kelengkapan semua berkas beserta penangkapan dua orang tersangka.

“Kejaksaan menunggu kapan pihak polres bisa menghadirkan tersangka. Itu semua masih menjadi kewenangan tim penyidik polres,” tandasnya.

Sekedar informasi, H. Darma itu merupakan salah satu Pimred media lokal dan Direktur LSM serta mantan politisi partai. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.