Terseret Kasus Pembalakan Liar, Penahanan Oknum Petugas Perhutani KPH Bondowoso Ditangguhkan

oleh -83 Dilihat
oleh
ADM KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Penahanan terhadap inisial AR, yang disebut-sebut oknum petugas atau mandor Perhutani, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bondowoso, ditangguhkan.

Dia terseret kasus pembalakan liar (ilegal logging) kayu sono Kelling di wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Kembang.

Sebelumnya, Polsek Sumber Wringin, pada tanggal 25 Februari 2021 lalu, melakukan penangkapan tersangka lainnya, inisial SND, warga Dusun Sokleh, RT 22, RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumber Wringin. Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa enam glondongan kayu, mobil pick up jenis Panther Nopol P 8164 VA, warna hitam, dua buah handphone, baju warna merah dan celana jeans.

Pada akhirnya, SND dijebloskan ke sel tahanan di Polsek Sumber Wringin. Sehingga menyeret oknum mandor Perhutani tersebut.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Administrator KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat, membenarkan jikalau AR dilepas dari penahanan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, penangguhan terhadap AR itu, apa alasannya. Latar belakangnya apa?. Sudah jelas dia oknum kok dilepas.

“Saya kaget, kenapa orang itu dilepas,” jelasnya, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut, ADM KPH Bondowoso itu mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri siapa yang membekingi oknum mandor tersebut.

“Saya tidak main-main dengan kasus ini. Sudah jelas terseret pembalakan liar kok ditangguhkan,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.