Tidak Memenuhi Unsur Pidana Sebelum Biji Besi Terjual

oleh -40 Dilihat
oleh
Saksi Ahli Profesor Nur Basuki saat memberikan keterangan di sidang yang digelar di PN Surabaya

Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Bisnis Biji Besi

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan bisnis biji besi yang melibatkan Lawa Chandra Gunawan, Direktur PT Soeria Persada Sakti sebagai terdakwa, Senin (11/9/2017).

Sidang di ruang Candra PN SUrabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi keterangan saksi ahli pidana Profesor Nur Basuki dari Universitas Aairlangga (Unair) Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa keuntungan dari bisnis biji besi yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban Idris Chandra sebesar 20 persen dari nilai dana yang diinvestasikan, tidak memenuhi unsur pidana apabila biji besi tersebut belum terjual. “Selama biji besi itu masih ada dan belum terjual, lalu janji keuntungan belum diberikan itu bukan tindak pidana, melainkan wanprestasi yang mengarah pada urusan perdata,” ujarnya.

Selain saksi ahli, juga dihadirkan dua saksi lainnya dalam persidangan, mereka adalah Ji Cheng Yuan dari Cina dan Hamrudik selaku sopir terdakwa.

Ji Cheng Yuan, sebagai calon pembeli dalam keterangannya membenarkan bahwa belakangan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan aturan tidak boleh mendatangkan hasil tambang. Disamping itu, nilai harga biji besi internasional sedang anjlok. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya perusahaan saksi memutus hubungan kerja dengan perusahaan milik terdakwa.

Saksi juga menuturkan bahwa dirinya sempat ditunjukan oleh terdakwa wujud biji besi yang ditawarkan terdakwa. “Saat itu saya sedang survey. Bahkan saya sempat membawa tenaga ahli untuk mengukur kualitas biji besi yang ditawarkan terdakwa,” ujarnya.

Diapun mengaku tidak keberatan apabila suatu saat dijalin kembali kerjasama dengan perusahaan milik terdakwa. Karena menurut saksi, terdakwa merupakan sosok pekerja yang ulet dan menghargai kerjasama. Soal kerugian yang diderita saksi atas diputusnya hubungan kerjasama bisnis ini, saksi mengaku tidak mempermasalahkan.

“Tidak ada kerugian, karena belum ada proses kelanjutan atas kerjasama. Hanya soal dana transport buat survey saja. Dan kita tidak mempermasalahkan soal itu,” tambah saksi.

Sedangkan saksi ketiga Hamrudik, mengaku peran sertanya tidak hanya mengantar terdakwa dalam menjalankan bisnis biji besi ini. “Beberapa kali juga saya disuruh ke Sucofindo. Bahkan mengurus beberapa dokumen,” terangnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa Law Chandra Gunawan,
Direktur PT Soeria Persada Sakti, berkantor di Jalan Kapuk Kamal pik Blok A Nomor 10 Penjaringan Jakarta Utara yang menawarkan kerjasama dalam kegiatan penjualan biji besi di daerah kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban Idris Chandra.

Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diberikan dalam tenggat waktu selama 2 bulan lamanya.

Terdakwa juga mengatakan biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China. Untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa juga memperlihatkan sertifikat Report of Sampling and Analysis pada tanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT Jaya Abadi Lestari Steel.

Tertarik ajakan terdakwa, akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 8,3 miliar sebagai investasi. Atas perbuatannya, oleh Jaksa, terdakwa dijerat pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (kur)