Tiga Pelaku Pengeroyokan Dokter RSUD Blambangan Banyuwangi Diringkus Polda Jatim

oleh -98 Dilihat
oleh
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi dalam konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di RSUD Blambangan, Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu dengan korbannya seorang dokter. Pengeroyokan tersebut diketahui dilakukan oleh oleh sekelompok orang dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia)

Pelaku diketahui berinisial SB alias A (37) sebagai Ketua GMBI, warga Krajan, RT 003/RW 001, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, MT alias H (34) warga Krajan, RT 05/RW 10, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan HR (34) warga Karangrejo Selatan, RT 01/RW 01, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Melalui konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut, terjadi pada  hari Senin malam, tepatnya tanggal 27 Juli 2020, di RSUD daerah Blambangan. Saat  pasien atas nama Senari ke UGD dan ditangani oleh dokter jaga atau korban.

“Hasil diagnosa bahwa pasien disarankan rawat jalan, tidak opname. Kemudian datang anggota GMBI yang menemani pasien dari awal meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap. Namun dokter jaga tidak bersedia memberi,” ujarnya.

Dari situ muncul rasa ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh dokter tersebut, lantas salah seorang anggota GMBI yang ikut mengantar atas nama MRT menghubungi Ketua GMBI.

“Pelaku yang berinisial SB alias A lalu datang kelokasi dengan berjumlah kurang lebih 10 dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain dari pelaku SB alias A, 1 buah kaos kombinasi, 1 jaket jeans, 9 Kartu Tanda Anggota GMBI, 1 HP. Dari tersangka MT Bin SB (alm) alias H, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah kopyah, 1 buah kemeja GMBI, 1 buah sepatu. Dari tersangka HR, 1 buah HP merk Oppo, 1  buah kemeja GMBI, 1 buah celana jeans, dan 1  kartu tanda anggota GMBI.

Atas perbuatan para pelaku, yang melanggar Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun.

Seperti diketahui, dokter yang berinisial MKN yang berjaga di RSUD Blambangan, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum  anggota LSM GMBI, pada hari Senin malam, (27/7/2020). Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh korban ke kepolisian setempat.

Setelah melakukan olah TKP dan memanggil sejumlah saksi, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Subandik sebagai tersangka pada tanggal 3 Agustus 2020. Tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.