Tim Kuasa Hukum Mantan Camat Kras Akan Laporkan Kesaksian Palsu Ke Polda Jatim

oleh -67 Dilihat
oleh
Pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang lanjutan dugaan penipuan yang menjerat mantan Camat Kras, Suherman Bin Alm Soeratman Yusuf kini masih dalam agenda menghadirkan saksi dari tim kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan salah satu perangkat yakni Sekretaris Desa Banjaranyar Kras, Senin siang (4/1/2021).

Sidang dengan nomor perkara 434/Pid.B/2020/PN.Gpr yang berlangsung di ruang sidang Kartika dipimpin langsung hakim ketua Fahmi Nugroho yang menggantikan Hakim Ketua sebelumnya Mellina Nawang Wulan, S.H M.H. dan dari JPU dihadiri Iskandar, S.H.

Dalam persidangan, saksi Agung Philosophi, Sekretaris Desa Banjaranyar Kras memberikan kesaksiannya di depan majelis terkait proses pengangkatan perangkat yang telah dilaluinya pada masa ujian sampai pengangkatannya tahun 2018 yang lalu.

Ia menerangkan dalam pelaksanaan ujian perangkat dilaksanakan oleh pihak ke tiga yaitu Unibraw dan mendapatkannya rangking pertama dengan nilai 67,55 dan tidak dipungut biaya oleh siapapun termasuk pak Suherman.

“Tidak ada biaya sama sekali dalam pelaksanaan ujian saat itu,” terangnya.

Menurutnya usai dilantik oleh Kepala Desa, ia menjelaskan dalam persidangan tidak ada pungutan sama sekali, hanya saksi mengeluarkan biaya hanya untuk mengurus administrasi persyaratan untuk pencalonan perangkat desa dan syukuran kurang lebih total Rp 19 jutaan.

Sementara Saiful Anwar, SH M.H ketua tim kuasa hukum terdakwa mengatakan pada petisi.co bahwa memang permohonannya ke majelis untuk mendatangkan saksi dari verbalis tidak dikabulkan dan itu sudah merupakan keputusan majelis.

Sehingga menurutnya kesaksian sebelumnya dianggap tim kuasa hukum merupakan kesaksian palsu.

“Yang jelas orang yang sudah memberikan keterangan palsu, dalam minggu ini akan kami laporkan ke Polda, “ tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan Senin 11 Januari 2021 yang akan mendatangkan satu saksi yang meringankan dan saksi ahli dari Universitas Jember yang sudah siap dan terjadwal. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.