Tindak Pidana Umum Didominasi Tindak Pidana Orang

oleh -211 Dilihat
oleh
Kejari Tanjung Perak menyampaikan capaian kinerja periode Januari hingga Juni tahun 2022
Kejari Tanjung Perak Ungkap Capaian Kinerja Periode Januari Hingga Juni Tahun 2022

SURABAYA, PETISI.CODalam Rangka Menyambut HUT Adhiyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerangkan capaian kinerja dalam Periode bulan Januari hingga Juni 2022. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi masing-masing kepala seksi Kejari Tanjung Perak, Kamis (21/07/22).

Ia menjelaskan bahwa pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 5.204.000, pendapatan denda pelanggaran lalin Rp 224.815.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 66.000.000

“Untuk pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 50.000.000, dan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan sebesar Rp 26.657.000,” terang Kasna, Kajari Tanjung Perak di hadapan awak media.

Untuk masing-masing bidang Kasna menjelaskan, Kasi Intelijen, Januari hingga Juni tahun ini telah melakukan kegiatan posko di pelabuhan sebanyak 14 kegiatan pemantauan. Kemudian program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan tahun ini sudah ada 4 kegiatan, di antaranya di SMPN 07 Surabaya, SMPN 26 Surabaya, SMPN 08 Surabaya, dan SMPN 02 Surabaya.

“Jaksa menyapa sudah 2 kegiatan melalui siaran radio RRI, penerangan hukum 1 kegiatan,” ungkapnya.

Untuk yang terbaru, Kasi Intelijen sudah ada 2 kegiatan, pelaksanan eksekusi terpidana Imam Santoso dan juga penjemputan DPO Hendra Sihombing yang saat itu berada di Sulawesi Utara.

Masih kata Kasna, dari Tindak Pidana Umum, masih didominasi oleh tindak pidana orang, harta dan benda yang mencapai 181 kasus, mendapatkan laporan 24 perkara SPDP disusul oleh pidana narkotika sebanyak 172 rehab 3 perkara untuk kasus anak 12 perkara, 1 perkara melalui RJ.

Kasus pidana khusus sendiri, diungkapkan Kasna, Kejari Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 54.142.309.000 dengan rincian uang tunai Rp 200.834.000, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Erik Kurniawan dengan nilai pasar Rp 2.357.100.000.

“Serta 32 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nilai pasar Rp 51.584.375.000,” beber Kasna.

Selain itu, Kejari Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan aset dari Pemerintah Kota Surabaya meliputi tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, dan aset tanah di Kecamatan Pakal seluas 13.390 meter persegi.

“Masing-masing nilainya Rp 53.872.562.354 miliar, dan Rp 15.358.330.000 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya Kasna menyebut, bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil menyita 11.070 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi. Juga sebanyak 7 senjata tajam dan 3 senjata api juga turut serta diamankan.

“Kami juga mengamankan 30.728 pil double L. Sisanya perkara Kantibum dengan barang bukti handphone, rekapan togel, buku tabungan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.