CAPE TOWN, PETISI.CO – Pertanyaan seputar gaji, asuransi, jam kerja yang melebihi batas waktu hingga waktu liburan yang dikurangi merupakan rangkaian pertanyaan yang muncul dari para ABK Indonesia yang hadir dalam kegiatan life skills yang diadakan KJRI Cape Town kepada 150 ABK WNI di Afrika Selatan, Minggu (10/12/2023).
Setiap tahunnya, sekitar 2000-3000 ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan keluar dan masuk pelabuhan Cape Town-Afrika Selatan setelah berbulan-bulan berlayar, dan tentu saja banyak masalah maupun dinamika yang terjadi dan membutuhkan penanganan.
Oleh sebab itu, mengoptimalkan waktu liburan ABK yang kapalnya sedang bersandar di Pelabuhan Waterfront, KJRI Cape Town menyelenggarakan kegiatan peningkatan kemampuan dan pemahaman ABK mengenai kontrak kerja maupun adaptasi suasana di tempat kerja maupun di darat (life skills) di Rumah Singgah ABK (Indonesian Seafarer Corner) Waterfront, Cape Town.
Konjen Tudiono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rumah Singgah ABK (Indonesian Seafarer Corner) dibentuk sebagai wujud nyata pelindungan negara kepada ABK WNI di Afsel.
“Rumah Singgah ABK merupakan tempat berkumpul para pelaut Indonesia sekaligus media bagi KJRI Cape Town untuk mendapatkan pemahaman dan peningkatan kemampuan untuk menjadi ABK yang berhasil, baik saat bekerja maupun pasca ABK dan kembali ke tanah air,” ujar Tudiono, Senin (11/12/2023) kepada petisi.co.
Dalam kesempatan tersebut, Konjen Tudiono menekankan pentingnya para ABK untuk saling berkomunikasi, baik antar sesama ABK terlebih dengan KJRI Cape Town.
Ditambahkan bahwa KJRI Cape Town telah membuat grup whatsapp khusus yang berisikan para ABK dan pejabat serta staf KJRI yang menjadi wadah menampung permasalahan maupun aspirasi para ABK untuk kemudian ditindaklanjuti KJRI.
Mr. Cassiem August sebagai narasumber kegiatan memberikan paparan mengenai kisahnya menjadi volunteer dalam membantu penanganan masalah ABK WNI satu dekade silam.
Atas kiprahnya Mr. Cassiem yang sebelumnya merupakan Inspektur International Transport Workers’ Federation (ITF) Cape Town mendapatkan penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award pada tahun 2016 sebagai penghargaan tertinggi dari Kemlu RI kepada aktor individu, pemda maupun komunitas atas kerja nyata terhadap pelindungan WNI di luar negeri.
Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town menjelaskan kepada ABK mengenai mekanisme penanganan kasus maupun complaint ABK dimulai dari laporan para ABK yang dilengkapi dengan bukti dan bagaimana memperolehnya, pendekatan dan proses penyelesaian ke stakeholders setempat maupun di Indonesia serta laporan yang merupakan bagian pertanggungjawaban.
Laporan ABK juga difasilitasi dengan berbagai cara yang mudah dijangkau ABK melalui website Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id), hotline KJRI di nomor +27 720 711 6760 hingga whatasapp grup Pelaut RI.
Kegiatan life skills kepada ABK WNI secara rutin diadakan KJRI Cape Town merupakan bagian dari implementasi atas strategi penanganan masalah WNI yang terdiri dari tiga komponen yang dilaksanakan secara simultan yaitu; (1) pencegahan kasus (preventif), (2) penanganan kasus, dan (3) sosialisasi peraturan perundang-undangan maupun kebijakan terkait.
Masih kurang memadainya hukum dan peraturan perundang-undangan internasional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para ABK dan mengatur kewajiban perusahaan perkapalan untuk menerapkan standar good governance terhadap ABK masih menjadi tantangan saat ini.
Namun demikian, otoritas setempat seperti keimigrasian dan kepolisian dapat memaksa perusahaan yang melakukan pelanggaran berat termasuk tindak pidana untuk dilakukan tindakan keimigrasian atau investigasi.
KJRI Cape Town terus menjalin dan membina hubungan baik dengan otoritas setempat untuk memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada para ABK.(cah)