Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo Sebuah Metode Penerapan Protokol Kesehatan di Bidang Jasa Layanan Angkutan

oleh -110 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat melakukan teleconference dengan Pengelola Jasa Transportasi. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo yang digagas Pemkot Surabaya bersama kepolisian, TNI, dan otoritas jasa pengelola transportasi darat, laut, dan udara sebagai sebuah stimulus penggalakan protokol kesehatan di bidang jasa angkutan untuk memutus mata rantai Corona di Kota Surabaya.

Tema tersebut diambil sebagai dorongan kepada pengelola transportasi agar secara disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sosialisasi melalui siaran teleconference yang dilakukan di Halaman Balai Kota Surabaya mengatakan, dengan adanya Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo diharapkan mampu menghidupkan kembali geliat dunia tranportasi yang sempat terganggu karena adanya wabah Covid-19.

“Karena itu tidak ada cara lain kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau bapak ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, maka kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata Risma, Kamis (11/6/2020).

Risma juga menegaskan, penerapan ini sendiri harus segera diinformasikan kepada setiap orang yang berkecimpung di bidang transportasi, terutama kepada petugas yang sehari-hari melakukan pelayanan.

“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” ujarnya.

Nantinya, pengelola transportasi juga diinstruksikan untuk membentuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan kontrol kepada penumpang. Misal, petugas melakukan screening kepada kesehatan penumpang, jika didapati ada penumpang tidak dalam kondisi sehat, maka harus ada tindakan yang meliputinya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru.

Risma berharap kepada para pengelola layanan jasa angkutan untuk secara tegas melakukan penerapan pada protokol kesehatan, seperti psychal distancing harus berjalan di dalam moda transportasi hingga penumpang diwajibkan memakai masker.

“Karena itu saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk menjaga protokol ini sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” ucapnya.

Dalam Perwali Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur mengenai pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada bagian kedua belas Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru.

Tundjung menerangkan, unit kendaraan dari operator ojek dan taxi online juga dipastikan harus dalam kondisi yang steril dan disemprot dengan disinfektan. Begitupun juga dengan jumlah kapasitas penumpang harus dilakukan pengaturan.

“Untuk angkutan umum kapasitas penumpang itu 50 persen. Nah, kalau kendaraan pribadi tidak seperti saat PSBB, satu baris itu diisi dua orang. Kalau mobil pribadi ada tiga baris kursi, maka maksimal diisi enam orang penumpang,” pungkas dia. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.