Tujuh ASN dan Hakim Positif Covid-19, PN Surabaya Libur Lagi

oleh -83 Dilihat
oleh
Humas PN Surabaya, Martin Ginting.

SURABAYA, PETISI.CO Pengadilan Negeri Surabaya “libur” lagi selama dua pekan. Mulai Senin (10/8/2020) pelayanan untuk masyarakat ditiadakan, dan normal kembali pada Senin (24/8/2020).

Pembatasan layanan bagi masyarakat pencari keadilan itu, dikarenakan sampai hari ini ada tujuh orang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang hakim positif terpapar Covid-19.

Kini tujuh ASN dan hakim yang positif terinveksi Covid-19, masih dikarantina di dua rumah sakit di Surabaya dan Jawa Barat.

Meski pelayanan diliburkan, tidak demikian dengan sidang pidana yang berlangsung secara online. Yakni, sidang pidana yang masa penahanan terdakwanya tak bisa diperpanjang.

Banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 itu, setelah PN Surabaya menggelar rapid test kedua kalinya. Rapid test yang diikuti 300 ASN dan hakim itu, dilakukan Senin lalu setelah liburan Iduladha.

Dari rapid test itu sembilan orang reaktif, selanjutnya mereka dikarantina dan menjalani swab. Hasilnya mengejutkan. Lima orang dinyatakan positif Covid-19.

“Kemarin sekitar pukul 19.00 telah diperoleh hasil swab, bahwa terdapat lima orangĀ  dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Selain lima pegawai tersebut, masih kata Martin, ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab secara mandiri.

Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat. Dengan demikian, total ada tujuh orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, PN Surabaya berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lock down), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” ujar Martin. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.