SURABAYA, PETISI.CO – Hakim dan puluhan pegawai Pengadilan Negeri Surabaya menjalani pemeriksaan rapid test, di lantai VI gedung pengadilan yang berada di Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (20/5/2020).
Rapid test dengan biaya mandiri itu dilakukan untuk memastikan bebas dari virus corona. Untuk ini, pihak PN menggandeng Tim Medis RS Al-Irsyad Surabaya.

“Kami utamakan yang menjalani rapid test ini yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Seperti security, petugas PTSP, panitera dan semua hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, usai menjalani rapid test, Rabu (20/5/2020) siang.
Martin Ginting menegaskan, rapid test tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dari jumlah 200 orang, hari ini baru 93 orang yang menjalani pemeriksaan.
“Tahap awal ada 93 orang, sisanya akan dilakukan pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu dr Sarwani, kordinator pelaksanaan rapid test RS Al-Irsyad mengatakan, pelaksanan rapid test tersebut, per orangnya membutuhkan waktu maksimal 6 menit.
“Dari proses administrasi sampai pengambilan darah maksimal 6 menit dan darah ini akan kami bawa dulu ke rumah sakit. Hasilnya akan kami sampaikan ke pihak pengadilan,” jelas dr Sarwani.
Menurut dia, hendaknya pelaksanan rapid test tersebut dilakukan sesering mungkin apabila hasilnya reaktif.
“Kalau hasilnya reaktif, bisa dilakukan tujuh sampai sepuluh hari kemudian untuk memastikan apakah ada reaksi lagi. Karena timbulnya anti bodi ini kan setelah tujuh hari berjalan,” jelas dia.
Rapid test ini dilakukan di lantai VI, Gedung PN Surabaya oleh 8 orang tenaga medis. Terdiri dari seorang dokter dan tujuh perawat.
Selain rapid test, puluhan pegawai dan hakim juga disuntik vitamin untuk kekebalan daya tahan tubuh. (pri)







