Tujuh Motor Hasil Kejahatan Diamankan Polres Sijunjung

oleh -53 Dilihat
oleh
Barng bukti 7 motor yang diamankan

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Reskrim Polres Sijunjung,  Reskrim Polres Sawah Lunto dan Reskrim Polsek Lubuk Tarok, diduga, 7 unit kendaraan bermotor roda dua jenis metic yang diamankan  adalah hasil curian.

Ketujuh motor itu, 4 unit merk Yamaha Mio dan 3 unit merk Honda Beat.

Informasi yang dihimpun petisi.co  pengungkapan curanmor ini berawal dari di temukanya kendaraan bermotor jenis matik oleh pemuda dan ninik mamak Nagari Buluh Kasok yang diduga dari kejahatan.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap semua motor tersebut dan ditemukan semua motor tidak dilengkapi surat-surat dan bukti kepemilikan sah.

Kapolres Sijunjung AKBP H. Imran Amir, S.IK, MHum, melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Ajo Nasrul dan Polsek Lubuktarok, Iptu Polisi Syafruddin Arief, SH,  Sabtu (9/9/2017)  membenarkan kejadian ini.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, semua motor tersebut dipasarkan ke masyarakat Nagari Buluhkasok oleh Febri (25), dengan panggilan Ipet, warga Jorong Kototangah, Nagari Buluhkasok.

Saat polisi ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung kabur dan melarikan diri ke daerah Provinsi Riau.

Diduga tersangka merupakan sindikat curanmor wilayah Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto dan Solok.

“Saat ini semua motor tersebut sudah diamankan di Mapolsek Lubuktarok,” kata Iptu Syafruddin Arief dan Ipda Ajo Nasrul. (gus/sp)